Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Angkat Bicara Kasus Hilangnya Saham Mintarsih di PT Blue Bird

AKURAT BANTEN - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar angkat bicara terkait kasus penghilangan saham milik Mintarsih Abdul Latief di Blue Bird.
Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Agustus 2023 ditandatangani IPTU Yudi Bintoro (Kepala Subbagian Penerimaan Laporan) di Bareskrim.
"Harus diperiksa dulu orang-orangnya, keterangan saksi, dan surat-surat yang lain, ini pun nanti diperiksa oleh penyidik polisi," ujar Abdul Fickar kepada wartawan di Jakarta, (Kamis (26/10/2023).
Baca Juga: PELAJAR SMP di Tangkap Polisi Atas Dugaan Memperkosa 5 Anak di Bawah Umur
Saat ditanyakan mengenai saham Mintarsih Abdul Latief di Blue Bird yang sengaja dihilangkan, tanpa kehadiran atau tanpa sepengetahuan Mintarsih, sehingga polisi harus memanggil Purnomo Prawiro dkk dan notaris terkait, Abdul Fickar menyampaikan hal itu pasti wajib dilakukan.
"Kalau orang yang mempunyai saham, kalau mau dijual harus melalui notaris, penjualnya itu pokoknya bisa tuh ada akte jual belinya, dia jadi pidana," ujar Abdul Fickar.
"Kemudian ternyata ada notaris yang isinya dia menjual kepada orang lain, padahal dia (pemilik saham) tidak merasa menjual, nah itu juga pidana, bisa (kena) pemalsuan tanda tangan," ulasnya
Abdul Fickar Hadjar yang juga penulis buku tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Bambang Widjojanto itu juga menerangkan, pentingnya transparansi dan kepastian hukum kepada masyarakat atau korban yang melaporkan ke Bareskrim, seperti dalam kasus yang dilaporkan oleh Mintarsih Abdul Latief yang didampingi pengacaranya yaitu Kamaruddin Simanjuntak.
Baca Juga: Kenang Masa Kecil, Yasonna H Laoly Mengaku Suka Tidur di Kolong Tempat Tidur
Karena kasus besar itu menyangkut banyak orang-orang yang juga akan saling berkaitan dalam proses hukum.
"Termasuk pemalsuan dokumen dan sebagainya, nah itu juga bisa pidana," ucap Abdul Fickar.
Sementara itu pemilik sebagian saham di Blue Bird, Mintarsih Abdul Latief mengatakan mereka alias para terlapor yaitu Purnomo Prawiro Dkk memperoleh saham secara gratis.
"Dengan tanpa bayar, mereka memperoleh saham secara gratis. Ini memang suatu kesengajaan yang mereka lakukan," ucap Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Baca Juga: Anggota Panwaslu di Lebak Tertangkap Nyabu, Bawaslu Didesak Tes Urine Seluruh Pegawai
Dokter spesialisasi kedokteran jiwa itu menambahkan bahwa dengan menghilangkan saham secara diam-diam seperti yang telah dilakukan, dan berita bahwa orang-orang utama sudah ke luar negeri, bagaimana dengan kepercayaan masyarakat yang telah membeli saham di Blue Bird ini?," tegasnya.
Seperti diketahui kasus Blue Bird ini menjadi sorotan publik dan berbagai Pakar di Indonesia, diantaranya Wakil Ketua MPR RI Dr. H. Muhammad Hidayat Nur Wahid, Lc., M.A, ikut angkat bicara, kemudian Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Prof Mudzakkir, selanjutnya Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof Hibnu Nugroho dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Parahyangan, Prof Wila Chandrawila Supriadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Cole Palmer Lagi-Lagi Tak Bisa Bela Inggris, Begini Respons Thomas Tuchel
- 10Gol Kemenangan Berujung Petaka, Mbappé Cedera dan Harus Pulang ke Madrid: Ada Apa dengan Lututnya?







