Banten

Media Asing Soroti Kasus Pendidikan Gibran! MK Ungkap Temuan Penting, tetapi Gugatan Ditolak

Aullia Rachma Puteri | 10 Oktober 2026, 08:13 WIB
Media Asing Soroti Kasus Pendidikan Gibran! MK Ungkap Temuan Penting, tetapi Gugatan Ditolak
MK SOAL IJAZAH GIBRAN

AKURAT BANTEN – Persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat perhatian dari media internasional setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait gugatan pencalonannya dalam Pemilihan Presiden 2024.

Perkara tersebut kembali memunculkan diskusi mengenai kelengkapan dokumen pendidikan, aturan pemilu, serta kewenangan lembaga negara dalam menilai persyaratan calon pemimpin.

Putusan dibacakan pada 6 Oktober 2026 dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

Baca Juga: 9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Usai Putusan Gugatan Ijazah Gibran, Ada Apa?

Mereka meminta agar status pencalonan dan jabatannya ditinjau berdasarkan ketentuan pendidikan minimum dalam undang-undang pemilu.

Perhatian muncul karena dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat sekolah menengah atas atau sederajat.

Temuan tersebut menjadi bagian penting dari perdebatan mengenai dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran.

Namun, fakta tersebut perlu dipahami sesuai konteks putusan.

Baca Juga: Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Bawaslu Solo Bongkar Jejak Verifikasi Dokumen 2020

MK tidak menyatakan Gibran melakukan tindak pidana, dan putusan itu juga tidak otomatis berarti dirinya terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Persoalan kelengkapan dokumen dan konsekuensi hukumnya tetap harus dinilai berdasarkan kewenangan lembaga terkait.

Meskipun menguraikan persoalan dokumen pendidikan dalam pertimbangannya, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Salah satu alasan utamanya adalah para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden melalui mekanisme yang digunakan dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Akhirnya Terjawab! MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran, Begini Nasib Gibran sebagai Wapres

Dalam ketentuan penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pihak yang berwenang mengajukan permohonan pada dasarnya adalah pasangan calon peserta pemilu.

Karena itu, persoalan kedudukan hukum menjadi pertimbangan penting dalam menentukan apakah permohonan dapat diperiksa melalui jalur tersebut.

MK juga menilai perkara itu tidak dapat berujung pada pembatalan jabatan Gibran melalui mekanisme sengketa hasil pemilu yang diajukan.

Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada Oktober 2024, mendampingi Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Adu Bukti di MK! Subhan Palal Bongkar Dalil Gugatan, Andi Azwan Beri Jawaban soal Ijazah Gibran, Ini yang Kini Dipersoalkan

Dengan demikian, putusan tersebut tidak membatalkan kedudukannya sebagai wakil presiden.

Setelah putusan dibacakan, Gibran menyatakan menghormati proses hukum yang telah berlangsung.

Ia juga menegaskan akan tetap menjalankan tugas sebagai wakil presiden dan mendukung program pemerintahan Prabowo.

Gibran diketahui pernah menempuh pendidikan di Singapura dan Australia sebelum meraih gelar sarjana melalui Management Development Institute of Singapore.

Baca Juga: Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?

Dalam menanggapi polemik tersebut, ia menyampaikan bahwa dirinya telah menyelesaikan pendidikan hingga jenjang sarjana.

Pernyataan itu merupakan respons Gibran terhadap persoalan yang berkembang.

Sementara itu, penilaian mengenai pemenuhan syarat pencalonan dalam perkara ini harus tetap merujuk pada pertimbangan hukum dan kewenangan lembaga yang berwenang.

Pemberitaan media internasional memperluas perhatian terhadap polemik tersebut, terutama menyangkut penerapan persyaratan pencalonan dan tata kelola administrasi pemilu di Indonesia.

Baca Juga: MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?

Isu ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai lembaga yang berwenang menilai kelengkapan persyaratan kandidat setelah hasil pemilu ditetapkan.

Di dalam negeri, Komisi II DPR menyatakan akan mempelajari putusan MK secara menyeluruh.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa implikasi putusan masih menjadi bahan kajian di ranah politik dan kelembagaan.

Meski demikian, sorotan media dan perdebatan publik tidak dengan sendirinya mengubah status jabatan wakil presiden.

Baca Juga: Sengketa Ijazah Gibran di MK Makin Panas, Denny Ungkap 6 Kasus Diskualifikasi dari Negara Lain

Setiap langkah lanjutan harus mengikuti prosedur hukum dan konstitusi yang berlaku.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada penilaian lembaga berwenang, bukan semata-mata pada tekanan opini atau pemberitaan internasional.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.