Banten

Jokowi Pamer KTA PSI, Chusnul Langsung Singgung Ijazah, Ada Apa?

Aullia Rachma Puteri | 27 September 2026, 16:01 WIB
Jokowi Pamer KTA PSI, Chusnul Langsung Singgung Ijazah, Ada Apa?
BISA PAMER KTA TIDAK BISA PAMER IJAZAH JOKOWI

AKURAT BANTEN – Joko Widodo kembali menjadi perhatian setelah secara terbuka menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam kegiatan partai di Bandung, Jawa Barat.

Langkah tersebut sekaligus menjadi penegasan mengenai status politik Jokowi di partai yang kini dipimpinnya dalam jajaran pembina.

Mantan Presiden RI tersebut hadir dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) DPD PSI Kota Bandung pada Sabtu, 26 September 2026.

Di hadapan para kader, Jokowi menyampaikan bahwa dirinya telah menjadi bagian dari PSI sejak 14 Oktober 2025.

Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi Kembali Memanas, Dokumen Disebut Dibakar dan 3 Saksi Siap Buka Suara

Jokowi menjelaskan, dirinya sengaja memperlihatkan KTA karena masih terdapat keraguan mengenai statusnya sebagai kader PSI.

Dengan menunjukkan kartu tersebut secara langsung, ia ingin mempertegas bahwa keanggotaannya di partai tersebut bukan sekadar isu atau pernyataan tanpa dasar.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga membacakan identitas yang terdapat pada kartu anggota miliknya.

Ia menyampaikan bahwa dirinya telah menjadi bagian dari keluarga besar PSI sejak Oktober 2025.

Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi Makin Panas, Binsar Gultom Soroti Beban Pembuktian: Penuduh Harus Bisa Buktikan

Pengungkapan status tersebut berlangsung ketika PSI tengah melakukan konsolidasi organisasi di Kota Bandung.

Jokowi juga memberikan arahan kepada kader agar memperkuat struktur partai sampai ke tingkat bawah dan terus membangun hubungan dengan masyarakat.

Langkah Jokowi kemudian mendapat respons dari Chusnul Chotimah.

Melalui komentarnya, Chusnul mengaitkan keberanian Jokowi memperlihatkan KTA PSI dengan polemik dokumen pendidikan yang selama ini juga menjadi perbincangan di ruang publik.

Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi Makin Panas, Binsar Gultom Soroti Beban Pembuktian: Penuduh Harus Bisa Buktikan

Chusnul mempertanyakan mengapa Jokowi bersedia menunjukkan kartu keanggotaan partai secara terbuka, sementara dirinya mengaitkan persoalan lain yang menurutnya juga tengah dipertanyakan masyarakat.

Pernyataan tersebut merupakan komentar Chusnul dalam merespons peristiwa tersebut dan tidak dapat diposisikan sebagai bukti mengenai status hukum dokumen pendidikan Jokowi.

Polemik mengenai dokumen pendidikan Jokowi sendiri merupakan isu yang berbeda dengan status keanggotaannya di PSI.

KTA yang ditunjukkan dalam kegiatan partai berkaitan dengan identitas keanggotaan politik, sedangkan persoalan ijazah menyangkut dokumen pendidikan dan berbagai tudingan yang selama ini beredar di ruang publik.

Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi Makin Melebar, PSI Ungkap Pandangan Jokowi soal Isu yang Tak Kunjung Usai

Di tengah perbincangan tersebut, Jokowi justru semakin terbuka mengenai aktivitas politiknya bersama PSI.

Ia tidak hanya menghadiri agenda partai, tetapi juga mulai memberikan arahan kepada kader terkait penguatan organisasi.

Bergabungnya Jokowi dengan PSI telah menjadi bagian dari perkembangan politik nasional.

PSI sebelumnya menyampaikan bahwa Jokowi akan dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pembina partai pada November 2026.

Baca Juga: Akhirnya Diadili! Roy Suryo Hadapi Sidang Kasus Ijazah Jokowi Usai 5 Kali Ajukan Praperadilan

Posisi tersebut membuat keterlibatan Jokowi dalam kegiatan PSI semakin menjadi perhatian, terutama ketika partai mulai mempersiapkan diri menghadapi dinamika politik menuju Pemilu 2029.

Sementara itu, komentar mengenai perbedaan antara KTA dan dokumen pendidikan terus berkembang di media sosial.

Publik pun memberikan beragam tanggapan terhadap langkah Jokowi menunjukkan kartu keanggotaannya.

Yang jelas, penampakan KTA di Bandung merupakan pernyataan terbuka Jokowi mengenai statusnya sebagai kader PSI.

Baca Juga: Bukan Lagi Praperadilan! Roy Suryo Hadapi Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Apa Dakwaannya?

Adapun berbagai komentar yang menghubungkan momentum tersebut dengan polemik ijazah tetap merupakan bagian dari perdebatan publik dan perlu dibedakan dari fakta hukum yang telah diputus oleh lembaga berwenang.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.