Banten

Bukan Lagi Jaminan Aman, Status PPPK Kini Dihantui Bayang-bayang Pemecatan!

Saeful Anwar | 15 Januari 2026, 17:03 WIB
Bukan Lagi Jaminan Aman, Status PPPK Kini Dihantui Bayang-bayang Pemecatan!

AKURAT BANTEN – Kabar mengejutkan datang dari dunia aparatur sipil negara. Di tengah upaya pemerintah menata tenaga honorer, kini muncul fenomena baru yang menghantui para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Pemutusan Kontrak Kerja secara massal.

Isu ini bukan sekadar desas-desus. Laporan terbaru mengungkapkan bahwa sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) mulai mengambil langkah ekstrem dengan tidak memperpanjang kontrak kerja para PPPK, khususnya formasi tahun 2021 yang masa kontraknya berakhir tahun ini.

Baca Juga: TERUNGKAP! 19 Tusukan yang Mengiris Hati: Rekonstruksi Pembunuhan Anak Politisi PKS di Cilegon Beberkan Kekejaman Pelaku

Deli Serdang dan Tuban Jadi Sorotan

Kabupaten Deli Serdang di Sumatera Utara dan Kabupaten Tuban di Jawa Timur menjadi dua daerah yang paling disorot.

Di Deli Serdang, tercatat 14 guru PPPK harus merelakan statusnya, sementara di Tuban, sebanyak 41 tenaga pendidik dan tenaga kesehatan (nakes) mengalami nasib serupa.

Alasan klasik yang kerap muncul di permukaan adalah kinerja yang dinilai buruk, ketidaksesuaian kebutuhan formasi, hingga keterbatasan anggaran daerah.

Namun, benarkah hanya itu alasannya?

Baca Juga: Putra Menkeu Purbaya, Yudo Sadewa Sebut Yaqut Cholil Dengan Sentilan Menohok di Medsos Soal Korupsi Kuota Haji

Dirjen GTK Angkat Bicara: "Guru Harus Dilindungi!"

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, memberikan reaksi keras atas fenomena ini.

Menurutnya, status PPPK seharusnya memberikan kepastian kerja selama posisi yang dilamar masih ada.

"Seharusnya kalau sudah PPPK diperpanjang kontraknya. Sebab, status PPPK ada karena adanya kebutuhan," tegas Nunuk.

Ia mengingatkan bahwa dana negara yang dikucurkan untuk mencetak satu orang PPPK tidaklah sedikit, sehingga pemberhentian yang terburu-buru dianggap sebagai langkah yang merugikan.

Baca Juga: Di Tengah Isu Nikah Siri, Inara Rusli Singgung Karma Masa Lalu Soal Perselingkuhan Virgoun

Potensi Gejolak Sosial: Ancaman di Depan Mata

Ketua Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Ahmad Saifudin, menyerukan sinyal waspada.

Ia menilai langkah sepihak dari Pemda ini ibarat "bom waktu" yang bisa memicu kekecewaan massal dan gejolak sosial di berbagai daerah.

"Potensi terjadinya pemutusan kontrak kerja PPPK formasi 2021 bisa terjadi lagi di daerah lain. Posisi mereka lemah jika tidak ada perlindungan regulasi yang lebih kuat," ungkapnya.

Para mantan honorer K2 yang kini menjadi PPPK pun mulai merapatkan barisan. Mereka merasa dikhianati setelah perjuangan panjang mendapatkan status ASN, namun kini justru dihantui ancaman pemecatan setiap kali kontrak berakhir.

Baca Juga: Akhir Riwayat ‘Candi Monorel’ Jakarta: Proyek Ambisius yang Berakhir Jadi Rongsokan

Mengapa Isu Ini Tak Boleh Disepelekan?

Jika fenomena ini terus berlanjut tanpa campur tangan pusat (KemenPAN-RB dan BKN), integritas sistem manajemen ASN bisa terancam. Berikut adalah tiga alasan mengapa isu ini sangat krusial:

Stabilitas Pelayanan Publik: Kehilangan puluhan guru dan nakes secara mendadak akan mengganggu pelayanan dasar di daerah.

Kepercayaan Terhadap Pemerintah: Banyak honorer berharap pada seleksi PPPK sebagai solusi masa depan. Jika kontrak bisa diputus dengan mudah, motivasi mereka akan anjlok.

Keadilan Sosial: PPPK yang sudah mengabdi bertahun-tahun layak mendapatkan jaminan kelangsungan kerja, selama tidak melakukan pelanggaran berat.

Pemutusan kontrak PPPK bukanlah perkara sepele. Ini menyangkut hajat hidup ribuan keluarga dan stabilitas birokrasi daerah.

Kini, bola panas ada di tangan pemerintah pusat: apakah akan membiarkan daerah "main hakim sendiri" dengan kontrak pegawai, atau segera menerbitkan aturan perlindungan yang lebih tajam?

Satu hal yang pasti: Gejolak sudah mulai terasa, dan jika tidak segera diredam, suara para PPPK ini bisa menjadi badai yang sulit dikendalikan (**).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman