Pelantikan PPPK Paruh Waktu Lengkap dengan Gaji P3K Paruh Waktu yang Ternyata Besar Banget!

AKURAT BANTEN - Pemerintah telah menetapkan skema baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Skema ini menjadi jawaban atas tuntutan tenaga non-ASN yang belum mendapatkan formasi penuh, memberi mereka status sebagai bagian dari ASN walau dalam jam kerja yang lebih terbatas.
Berikut ulasan lengkap tentang gaji, ketentuan, dan apa artinya bagi calon PPPK Paruh Waktu di Banten.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja untuk bekerja secara terbatas (jam kerja lebih sedikit daripada PPPK penuh waktu), biasanya diukur per minggu atau per hari.
Baca Juga: Deadline 15 September! Segera Isi DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025 di sscasn.bkn.go.id
Meskipun demikian, mereka tetap memperoleh Nomor Induk sebagai PPPK, dan memiliki hak serta fasilitas tertentu sesuai ketentuan.
Mereka yang bisa mengisi posisi ini termasuk tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan operasional.
Pelamar diutamakan dari non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK sebelumnya namun belum ditempatkan.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025, ada beberapa aturan penting terkait gaji PPPK Paruh Waktu:
Gaji minimal tidak boleh lebih rendah dari gaji yang terakhir diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau dari Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah penempatan mana yang lebih tinggi.
Sumber pendanaan untuk gaji PPPK Paruh Waktu bisa berasal dari anggaran instansi yang tidak selalu bagian dari belanja pegawai, tergantung aturan perundang-undangan.
Kontrak kerja bersifat tahunan (1 tahun) dan dapat diperpanjang jika kinerja memuaskan dan anggaran mendukung.
Rincian UMP 2025 menjadi acuan utama dalam menentukan gaji minimal PPPK Paruh Waktu. Berikut beberapa contoh:
Secara nasional, besaran gaji PPPK Paruh Waktu berkisar Rp 2,1 juta sampai sekitar Rp 5,3 juta per bulan, tergantung UMP di wilayah yang bersangkutan.
Selain gaji dasar, PPPK Paruh Waktu berhak atas fasilitas dan tunjangan tertentu, termasuk:
Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, sesuai regulasi negara.
Fasilitas seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau operasional, jaminan sosial, dan hak cuti. Tergantung instansi dan perjanjian kerja.
PPPK Paruh Waktu 2025 adalah langkah strategis pemerintah untuk meredam persoalan tenaga non-ASN yang belum mendapatkan formasi, sambil tetap menjaga fleksibilitas anggaran dan kebutuhan layanan publik.
Banten sebagai provinsi dengan UMP di atas rata-rata Jawa Tengah dan Jawa Barat mendapat posisi yang cukup menguntungkan: gaji minimal PPPK Paruh Waktu di Banten sudah ditetapkan sekitar Rp 2.905.119.
Bagi siapa pun yang ingin mendaftar, penting memahami hak, kewajiban, dan prosedur administratifnya agar bisa memanfaatkan peluang ini dengan baik.
**
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Gibran? Prabowo Disebut Punya 4 Kandidat Cawapres, Ada Nama Mengejutkan
- 2Gugatan Ijazah Gibran di MK Mulai Terbaca, Alasan Ini Bisa Bikin Permohonan Kandas!
- 3Purbaya Dicopot Prabowo, 5 Isu Ini Diduga Jadi Biang Kerok Pergantian Menkeu, Ada yang Bikin Geger!
- 4Gibran Disorot Dino Patti Djalal Gegara Gugatan MK, Kalimat “Bela Diri” Ini Bikin Heboh!
- 5Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Pramono Anung Buka Suara, 'Ada Pesan Penting untuk Pemerintah'
- 6Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Dokumen Pendidikan Gibran, Ada Keterangan yang Dipertanyakan
- 7Langit Malam 14 September Bikin Geger, Bulan dan Venus Ternyata Punya 'Pertunjukan' Khusus
- 8Purbaya Dicopot Prabowo, Isi Garasinya Bikin Kaget: Ada Mobil Miliaran Rupiah!
- 9Roy Suryo Minta Rp206 Juta, Hakim Cuma Beri Rp5 Juta! Responsnya Bikin Kaget
- 10Life Jacket Bertuliskan KM Samudera Pratama Ditemukan di Selat Sunda







