KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka, Tapi Belum Ditahan Ini Alasan di Baliknya

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita perhatian publik setelah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Selain Yaqut, mantan staf khususnya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Meski status hukum keduanya sudah naik ke tahap tersangka, KPK memutuskan belum langsung melakukan penahanan.
Keputusan ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat kasus yang ditangani menyangkut kepentingan besar jemaah haji dan pengelolaan kuota nasional.
Baca Juga: Skandal Kuota Haji 2024, KPK Resmi Tetapkan Gus Yaqut sebagai Tersangka
KPK menjelaskan bahwa penahanan bukanlah kewajiban yang harus dilakukan bersamaan dengan penetapan tersangka.
Penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, serta menguatkan alat bukti sebelum mengambil langkah lanjutan.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang diterima Indonesia.
Dalam aturan yang berlaku, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi tertentu antara haji reguler dan haji khusus.
Baca Juga: KPK Digugat Praperadilan Soal Kasus Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Ikut Disorot
Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian kuota diduga tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan polemik dan laporan ke aparat penegak hukum.
KPK mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penentuan kuota tersebut.
Penyidik juga menelusuri potensi aliran dana serta pihak-pihak yang diuntungkan dari kebijakan yang diambil saat itu.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan besaran kerugian negara karena masih dalam tahap penghitungan.
Baca Juga: Jatah Petugas Haji Ternyata Dimainkan Yaqut Cholil Qoumas, Ngeri Bukan Cuma Jatah Kuota Haji Saja
Penetapan tersangka terhadap mantan pejabat tinggi negara ini mendapat beragam respons.
Sejumlah kalangan menilai langkah KPK sebagai bukti komitmen pemberantasan korupsi tetap berjalan tanpa pandang bulu.
Sementara itu, ada pula pihak yang meminta proses hukum dilakukan secara objektif dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Dari pihak Yaqut, pernyataan resmi menyebutkan bahwa ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Pihaknya menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan oleh KPK sesuai ketentuan perundang-undangan.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.
Publik pun diminta bersabar menunggu hasil akhir proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kebijakan publik, khususnya yang menyangkut kepentingan jutaan masyarakat.
KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru secara terbuka kepada publik sesuai prosedur yang berlaku.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








