Banten

Astaga Paham Agama Khalid Basalamah Tersangka Korupsi? KPK Sidak Langsung Soal Korupsi Haji

Andi Syafriadi | 10 September 2025, 06:03 WIB
Astaga Paham Agama Khalid Basalamah Tersangka Korupsi? KPK Sidak Langsung Soal Korupsi Haji

AKURAT BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Zahra Oto Mandiri atau dikenal dengan Uhud Tour, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang karena Khalid tidak hadir dalam panggilan sebelumnya pada Selasa, 2 September 2025.

“Pemeriksaan saksi hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (9/9/2025).

Khalid Basalamah bukan orang baru dalam penyidikan ini. Sebelumnya, pada 23 Juni 2025, KPK sudah meminta keterangannya.

Baca Juga: Khalid Basalamah Diperiksa KPK: Ada Apa di Balik Bisnis Haji Khusus?

Saat itu, Khalid dianggap sebagai saksi fakta yang keterangannya penting untuk membuat terang kasus dugaan penyelewengan kuota haji.

“Keterangan dari saksi dibutuhkan untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini, mengingat ia merupakan pemilik travel ibadah haji,” jelas Budi.

KPK mendalami kemungkinan adanya aliran uang dari sejumlah biro perjalanan haji kepada pihak di Kementerian Agama dalam pembagian kuota haji.

Dugaan ini menguat setelah serangkaian penyidikan dilakukan sejak 7 Agustus 2025.

Baca Juga: Bukan Sholat Subuh atau Isya yang Besar Pahalanya, ini kata Ustadz Khalid Basalamah

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, KPK menjerat pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dugaan praktik korupsi melibatkan manipulasi distribusi kuota haji 2023–2024.

Kuota yang seharusnya dibagikan sesuai aturan, diduga disalahgunakan demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun. Angka ini merupakan hasil perhitungan awal lembaga antirasuah.

Namun, KPK tetap meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara secara lebih akurat.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset dan uang dalam jumlah besar.

Uang tunai sebesar US$1,6 juta, empat unit mobil, lima bidang tanah dan bangunan.

Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kantor Kementerian Agama, rumah pribadi beberapa pihak, dan sejumlah biro perjalanan haji serta umrah.

Baca Juga: Prabowo Bentuk Kementerian Haji, AMPHURI: Ini Jawaban atas Tantangan Masa Depan

Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah:

1. Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama,

2. Ishfah Abidzal Aziz, eks Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut,

3. Fuad Hasan Masyhur, pemilik agen perjalanan haji dan umrah Maktour Group.

Baca Juga: Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Indonesia Resmi Punya Kementerian Haji dan Umrah! Ini Dampaknya untuk Jamaah

Ketiganya dianggap memiliki informasi krusial yang dibutuhkan untuk mengurai jaringan dugaan korupsi ini.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian luas masyarakat.

Ibadah haji merupakan rukun Islam yang sakral, sehingga penyalahgunaan kuota dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.

Publik berharap KPK bisa mengusut tuntas perkara ini, termasuk menindak tegas siapapun yang terlibat, baik dari kalangan pejabat, staf kementerian, maupun pelaku usaha di sektor perjalanan haji.

Pemanggilan ulang Khalid Basalamah menegaskan keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Dengan potensi kerugian negara hingga Rp1 triliun, kasus ini menjadi salah satu skandal besar yang mencoreng tata kelola penyelenggaraan haji.

KPK menegaskan akan terus bekerja secara profesional, termasuk menggandeng BPK untuk menghitung kerugian negara dan memastikan setiap pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.