Bu Kades Jual Gedung Posyandu Rp25 Juta Kini Kena Batunya Pakai Rompi Oren

AKURAT BANTEN – Skandal korupsi kembali mencoreng dunia pemerintahan desa.
Kali ini, Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani (53), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan setelah terbukti melakukan penyelewengan dana desa.
Baca Juga: Miris! Anggota DPRD Kota Tangerang, Tinjau Paud dan Posyandu Terbengkelai 21 Tahun
Kasus ini terungkap setelah penyelidikan intensif dari kepolisian dan kejaksaan terkait pengelolaan keuangan desa yang dinilai tidak transparan.
Heni, yang menjabat sebagai kepala desa periode 2019–2027, diduga kuat menyalahgunakan berbagai sumber keuangan desa, mulai dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), hingga Pendapatan Asli Desa (PADes).
Tak main-main, total kerugian negara akibat ulah Heni ditaksir mencapai Rp 500 juta.
Salah satu temuan yang paling mencolok dalam kasus ini adalah penjualan gedung Posyandu Anggrek 09 yang seharusnya menjadi fasilitas umum bagi masyarakat setempat.
Meski tanah tempat gedung posyandu itu berdiri memang milik pribadi sang kepala desa, namun bangunannya dibangun menggunakan Dana Desa.
Menurut KBO Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Iptu Irfan Fahrudin, bangunan tersebut tetap merupakan aset desa dan tidak boleh diperjualbelikan.
Namun Heni justru menjualnya kepada pihak lain dengan harga Rp 25 juta.
“Bangunan itu dibangun dari Dana Desa. Jadi, meski tanahnya milik pribadi, tidak boleh diperjualbelikan. Tapi oleh beliau dijual seharga Rp 25 juta,” jelas Irfan, dikutip dari detikJabar, Senin (28/7/2025).
Baca Juga: Pemkot Tangerang Sudah Saatnya Tingkatkan Insentif Kader Posyandu Sebesar Rp 2 Juta
Penjualan gedung posyandu tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran berat karena menyangkut aset publik dan dana negara.
Tak hanya soal posyandu, Heni juga diduga menyelewengkan hasil pengelolaan sawah desa.
Hasil dari garapan sawah yang dikelola oleh aparat desa seharusnya masuk ke pendapatan asli desa (PADes). Namun, hasil tersebut diduga tidak pernah dicatat sebagai pemasukan resmi desa.
“Iya itu juga termasuk, keuntungannya tidak masuk ke PADes,” lanjut Irfan.
Setelah pemeriksaan mendalam dan pengumpulan bukti yang cukup, pihak kejaksaan akhirnya menetapkan Heni Mulyani sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Ia kini resmi menjadi tahanan kejaksaan.
Heni dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
Ia terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Kasus ini membuat masyarakat Desa Cikujang merasa kecewa dan marah. Fasilitas yang dibangun untuk kepentingan umum, seperti posyandu, seharusnya dijaga dan dirawat, bukan dijual untuk kepentingan pribadi.
Warga berharap agar proses hukum berjalan transparan dan pelaku diberi hukuman setimpal.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Jokowi Pamer KTA PSI, Chusnul Langsung Singgung Ijazah, Ada Apa?
- 10Gibran Jadi Sorotan Jelang 2029, Dedy Nur PSI Ungkap Kesiapan Hadapi Persaingan Politik







