Banten

Belum Dapat BSU? Buka Langsung Link https//bsu kemnaker.go.id dan Masukkan Nomor Unik Ini Sekarang

Andi Syafriadi | 11 Juli 2025, 06:52 WIB
Belum Dapat BSU? Buka Langsung Link https//bsu kemnaker.go.id dan Masukkan Nomor Unik Ini Sekarang

AKURAT BANTEN - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp 600.000 secara bertahap kepada jutaan pekerja di seluruh Indonesia.

Namun, karena pencairan dilakukan secara bertahap, tidak semua penerima mendapatkannya secara serentak.

Baca Juga: Belum Dapat Pencairan BSU Rp600 Ribu? Segera Cek Link bsu.kemnaker.go.id untuk Tahu Hal Tidak Terduga Ini

Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk rutin cek NIK di laman resmi Kemnaker: https://bsu.kemnaker.go.id.

Hingga awal Juli 2025, Kemnaker melaporkan bahwa BSU telah disalurkan kepada 8,3 juta pekerja, dari total target sebanyak 17,3 juta orang.

Penyaluran dilakukan melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, serta PT Pos Indonesia.

Targetnya, seluruh penyaluran rampung dalam waktu dekat.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Agar tidak tertinggal informasi, kamu bisa langsung cek apakah kamu termasuk penerima BSU tahun ini tanpa harus login. Berikut panduannya:

Kunjungi situs resmi https://bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: BSU Cair Hari Ini, Cek Link Ini untuk Tahu Dapat Rp600 Ribu atau Tidak

 

Masukkan 16 digit NIK kamu dengan benar.

 

Isi kode keamanan/captcha yang muncul.

 

Klik tombol "Cek Status".

Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima BSU Cek Rekening! Ini Jadwal Pencairan BSU Rp600 Ribu

 

Tunggu beberapa detik dan status akan langsung ditampilkan.

Saat mengecek NIK, kamu mungkin menemukan beberapa jenis keterangan. Berikut artinya

“NIK Anda memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025.”

Ini berarti kamu lolos tahap awal, tapi belum ditetapkan sebagai penerima resmi. Cek secara berkala karena proses dilakukan bertahap.

 

“Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU dan sedang menunggu penyaluran.”

Selamat! Dana BSU kamu sedang diproses. Tinggal menunggu dana masuk via bank atau PT Pos Indonesia.

 

“Anda berhak menerima BSU, namun ada kendala rekening.”

Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima BSU Cek Rekening! Ini Jadwal Pencairan BSU Rp600 Ribu

Rekening tidak aktif atau bermasalah. Penyaluran akan dialihkan lewat PT Pos Indonesia dan bisa dicairkan secara langsung.

 

“NIK Anda tidak memenuhi persyaratan penerima BSU.”

Baca Juga: BSU 2025 Siap Dicairkan! Para Pekerja Terima Bantuan Hingga Rp300 Ribu, Simak Cara Cek Penerima di Sini!

Sayangnya, kamu tidak lolos sebagai penerima.

Bisa jadi karena gaji melebihi batas, tidak aktif di BPJS Ketenagakerjaan, atau menerima bantuan lain di tahun yang sama.

Kenapa BSU 2025 Belum Cair?

Berikut alasan umum yang menjelaskan mengapa dana BSU Rp 600.000 kamu belum juga cair:

Tidak Memenuhi Syarat Permenaker No. 5 Tahun 2025

Termasuk jika kamu ASN, TNI, Polri, atau memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta.

 

Sudah Menerima Bansos Lain
BSU tidak diberikan jika kamu sudah menerima bantuan seperti PKH di tahun 2025.

Baca Juga: BSU 2025 Resmi Disalurkan Bulan Juni untuk Pekerja dan Guru Honorer: Simak Syarat, Cara Cek dan Nominal!

 

Data Rekening Bermasalah
Rekening tidak aktif, salah input, atau tidak terdaftar di bank mitra akan membuat pencairan tertunda.

 

Proses Dialihkan ke PT Pos Indonesia
Jika kamu lolos tapi belum menerima dana, kemungkinan pencairan akan dilakukan lewat kantor pos terdekat.

Jika setelah pengecekan kamu mendapat keterangan “Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening”, artinya dana telah cair dan bisa langsung dicek melalui rekening masing-masing.

Baca Juga: Bantuan Beras Resmi Digulirkan Lagi: Komitmen Presiden Prabowo Redam Inflasi dan Bangkitkan Ekonomi Rakyat

Jangan tunggu sampai terlambat! Segera cek statusmu di https://bsu.kemnaker.go.id dan pastikan data rekeningmu aktif agar bantuan bisa dimanfaatkan tepat waktu.

Semoga BSU 2025 ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.