Bukan Cuma KA Sancaka, Ini Fakta Mengejutkan soal Serangan Batu ke Kereta Api Joglosemarkerto

AKURAT BANTEN - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang mengungkapkan penyesalan mendalam atas insiden pelemparan batu yang menimpa Kereta Api Sancaka pada Minggu malam (6/7/2025).
Aksi berbahaya ini menyebabkan dua penumpang mengalami luka, setelah kaca jendela KA Sancaka pecah akibat lemparan batu saat kereta melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot.
Insiden ini menjadi sorotan nasional, terutama setelah video detik-detik pelemparan viral di media sosial.
Salah satu korban, seorang perempuan, secara tidak sengaja merekam momen tersebut menggunakan ponsel ketika batu menghantam kaca di dekat tempat duduknya.
Akibatnya, wajah korban mengalami luka dan harus mendapatkan penanganan medis.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, mengecam keras aksi brutal tersebut.
Ia menyebutkan bahwa ini bukan kejadian pertama.
Pada Februari 2025 lalu, KA Joglosemarkerto juga sempat menjadi sasaran pelemparan batu oleh oknum tak dikenal saat melintas di wilayah operasi Daop 4.
“Untungnya saat itu tidak ada korban yang terluka. Tapi tetap saja, aksi seperti ini sangat berbahaya,” tegas Franoto dalam keterangan pers, Selasa (8/7/2025).
Franoto menjelaskan, aksi pelemparan terhadap kereta api tidak hanya mengganggu kelancaran perjalanan, tetapi juga bisa menimbulkan risiko fatal bagi penumpang maupun awak kereta.
Ia pun meminta masyarakat untuk meningkatkan kesadaran serta tidak melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan publik.
Menyikapi kejadian ini, PT KAI menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku.
Franoto menegaskan bahwa tindakan hukum akan diambil terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelemparan batu ke arah kereta api.
Menurut Franoto, aksi tersebut melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum.
Baca Juga: Tragis! 7 Pemotor di Magetan Disambar Kereta Api Malioboro Ekspres, 4 Orang Tewas
Pasal 194 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menimbulkan bahaya terhadap lalu lintas kereta api dapat diancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
“Jika akibat dari aksi tersebut menimbulkan korban jiwa, maka pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” ujarnya.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa dua penumpang KA Sancaka yang menjadi korban telah dirawat secara intensif.
Keduanya sempat mendapatkan pertolongan pertama dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Triharsi pada Senin (7/7/2025) untuk perawatan lebih lanjut.
KAI memastikan bahwa seluruh biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya oleh pihak perusahaan, dan mereka juga akan melakukan evaluasi lebih lanjut untuk meningkatkan keamanan perjalanan kereta api.
Untuk mencegah kejadian serupa, PT KAI bersama aparat keamanan akan meningkatkan patroli di jalur-jalur rawan pelemparan.
Masyarakat juga diimbau untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar rel kereta.
“KAI berharap seluruh elemen masyarakat turut menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api, karena ini adalah fasilitas publik yang harus dilindungi bersama,” pungkas Franoto.
Insiden pelemparan batu ini menjadi pengingat keras bahwa keamanan perjalanan kereta bukan hanya tanggung jawab operator, melainkan seluruh masyarakat.
Pelemparan batu mungkin terlihat sepele bagi pelaku, tapi dampaknya bisa sangat fatal.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Cole Palmer Lagi-Lagi Tak Bisa Bela Inggris, Begini Respons Thomas Tuchel
- 10Gol Kemenangan Berujung Petaka, Mbappé Cedera dan Harus Pulang ke Madrid: Ada Apa dengan Lututnya?



