Banten

Jokowi Naik Mobil Tak Bayar Pajak Rp6.368.400 saat Laporan Tudingan Ijazah Palsu

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 30 April 2025, 21:05 WIB
Jokowi Naik Mobil Tak Bayar Pajak Rp6.368.400 saat Laporan Tudingan Ijazah Palsu

AKURAT BANTEN - Joko Widodo baru-baru ini, mendatangi Polda Metro jaya untuk membuat laporan terkait tudingan ijazah palsu yang dimilikinya, namun kehadirannya dengan mobil hitam yang digunakannya, diduga belum bayar pajak.

Akurat Banten pada Rabu, 30 April 2025 mencoba melakukan pengecekan secara online melalui aplikasi Cek Ranmor dan Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Setelah dicek berulang-ulang, ternyata mobil dengan nomor polisi B 2329 SXI yang digunakan presiden ke-7 RI tersebut, dan diketahui tercatat atas nama PT Indonesia Berlian Y dan menunggak pajak alias masa berlaku pajaknya habis pada 3 Maret 2025. Sedangkan masa berlaku STNK 3 Maret 2026.

Baca Juga: Tak Perlu Cemas! Pemerintah Pastikan Sepeda Motor dan Batu Bara Bebas dari Cukai

Berdasarkan keterangan pada website dari Samsat Jakarta bahwa "Status Masa Pajak Habis," tulis website tersebut.

Selanjutnya, mobil yang bersangkutan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp121.400 dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) senilai Rp35 ribu.

Maka secara keseluruhan dari jumlah yang wajib dibayar adalah sebesar Rp6.368.400.

Sebelumnya sosok yang digadang-gadang sebagai tokoh pembangunan di Indonesia ini, tiba di Markas Polda Metro Jaya pada Rabu pagi melakukan pelaporan atas tudingan dirinya pemilik ijazah palsu sejak menjadi walikota solo.

Baca Juga: Mendadak Jokowi Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Tudingan Ijazah Palsu

Ia mengenakan pakaian batik berwarna cokelat, ditemani tim kuasa hukum dan dikawal pasukan pengamanan Presiden (Paspampres) dan langsung masuk ke gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.