Banten

Ada Diskon Tarif Listrik 50 Persen Lagi? Selama Lebaran Segini Uang Bulanan Listrik Per Rumah

Andi Syafriadi | 4 April 2025, 06:20 WIB
Ada Diskon Tarif Listrik 50 Persen Lagi? Selama Lebaran Segini Uang Bulanan Listrik Per Rumah

AKURAT BANTEN - Banyak masyarakat yang masih menantikan promo diskon tarif listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang sebelumnya berlaku di awal tahun 2025.

Tidak sedikit pelanggan yang bertanya-tanya apakah diskon tarif listrik 50 persen masih tersedia di bulan April 2025.

Baca Juga: Anniversary ke-14, Living World Alam Sutera Beri Hadiah Mobil Listrik Mewah ke Pengunjung

Menanggapi pertanyaan tersebut, PLN akhirnya memberikan klarifikasi melalui akun resmi media sosialnya.

Dalam pernyataan yang diunggah di Twitter (sekarang X), PLN menegaskan bahwa program diskon tarif listrik 50 persen telah berakhir baik bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar.

Dalam unggahan resminya, PLN menjelaskan bahwa diskon tarif listrik 50 persen telah berakhir secara bertahap:

- Bagi pelanggan prabayar, diskon berakhir pada bulan Februari 2025.

- Bagi pelanggan pascabayar, program ini berakhir pada Maret 2025.

“Untuk diskon tarif 50% telah berakhir pada bulan Februari 2025 bagi pelanggan prabayar dan berakhir pada bulan Maret 2025 bagi pelanggan pascabayar,” tulis PLN dalam cuitannya pada Minggu, 30 Maret 2025.

Dengan demikian, mulai April 2025, pelanggan listrik PLN tidak lagi bisa menikmati potongan tarif tersebut.

Selain mengumumkan berakhirnya diskon, PLN juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi PLN.

Baca Juga: Penjualan Mobil Listrik BYD Laris Manis Di Awal Tahun 2025

Belakangan ini, marak terjadi upaya penipuan yang mengatasnamakan perusahaan listrik pelat merah tersebut.

PLN meminta pelanggan untuk hanya mengakses informasi dari saluran resmi seperti:

- Website resmi PLN: www.pln.co.id

- Akun media sosial resmi PLN

- Aplikasi PLN Mobile

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Gudang Limbah Karet di Bekasi, Penyebab Diduga Korsleting Listrik

“PLN mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi termasuk promosi yang bukan resmi bersumber dari PT PLN (Persero) untuk menghindari upaya penipuan yang mengatasnamakan PLN,” lanjut pernyataan resmi tersebut.

Banyak modus penipuan yang beredar, mulai dari pesan WhatsApp palsu, situs web yang menyerupai PLN, hingga telepon atau SMS yang menginformasikan adanya diskon atau program bantuan listrik yang sebenarnya tidak ada.

Oleh karena itu, pelanggan harus selalu melakukan verifikasi ke sumber resmi sebelum mempercayai informasi semacam itu.

Alternatif Program dan Layanan dari PLN

Meskipun diskon tarif listrik 50 persen telah berakhir, PLN tetap menghadirkan berbagai program yang dapat dimanfaatkan oleh pelanggan. Beberapa di antaranya adalah:

1. Terkadang PLN menawarkan promo khusus bagi pelanggan yang ingin menaikkan daya listrik di rumahnya dengan harga lebih terjangkau.

2. Pemerintah melalui PLN tetap memberikan subsidi listrik bagi pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA yang masuk dalam kategori penerima manfaat sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

3. Pelanggan bisa menggunakan layanan listrik pintar untuk mengontrol pemakaian daya dan menghindari pemborosan.

Baca Juga: Simak! Cara dapat Diskon Listrik PLN 50 Persen dan Batas Maksimal Pembeliannya

Diskon tarif listrik 50 persen dari PLN yang diberikan kepada pelanggan prabayar dan pascabayar telah resmi berakhir pada Maret 2025.

Oleh karena itu, mulai April 2025, pelanggan harus kembali membayar tarif listrik sesuai dengan ketentuan normal.

PLN juga mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati terhadap informasi palsu terkait promo atau diskon yang tidak bersumber dari kanal resmi.

Untuk memastikan informasi yang valid, pelanggan disarankan untuk selalu mengecek langsung ke situs web resmi PLN atau melalui aplikasi PLN Mobile.

Dengan berakhirnya diskon tarif listrik ini, masyarakat perlu lebih bijak dalam mengelola penggunaan listrik agar tetap hemat dan efisien.

***

 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.