Banten

Simak! Cara dapat Diskon Listrik PLN 50 Persen dan Batas Maksimal Pembeliannya

Syahganda Nainggolan | 3 Januari 2025, 14:15 WIB
Simak! Cara dapat Diskon Listrik PLN 50 Persen dan Batas Maksimal Pembeliannya

AKURAT BANTEN - Diskon atau Potongan tarif listrik ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk membantu meringankan beban biaya hidup masyarakat di awal tahun, dan menyasar kepada 81,42 juta pelanggan PLN, terutama yang memiliki daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Program ini berlaku untuk dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Baca Juga: Lima Perusahaan Ditetapkan Terlibat dalam Korupsi Timah oleh Kejaksaan Agung

Potongan tarif 50% tersebut berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Penerapan Potongan Tarif Listrik 50% untuk Pelanggan Pascabayar dan Prabayar Bagi pelanggan pascabayar, potongan tarif 50% akan berlaku secara otomatis ketika mereka melakukan pembayaran tagihan listrik untuk periode Januari dan Februari 2025.

Sementara itu, bagi pelanggan prabayar, mereka hanya perlu membeli setengah (50%) dari nominal biasa untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama di mana pun mereka melakukan pembelian, seperti melalui PLN Mobile, agen resmi, maupun di ritel-ritel yang bekerja sama dengan PLN.

Cara Mendapatkan Diskon Tarif Listrik

Pelanggan yang memenuhi syarat tidak perlu mendaftar atau melakukan registrasi apa pun. Potongan tarif 50% akan berlaku secara otomatis melalui sistem digital PLN. Pembayaran untuk pelanggan pascabayar akan langsung terpotong.

Baca Juga: Perampokan di SPBU Bintaro Tangsel, Dua Orang Pegawai Jadi Sandera

Sedangkan untuk pelanggan prabayar, mereka cukup membeli token listrik dengan harga 50% lebih murah dari tarif normal.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan stimulus yang signifikan dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan ekonomi di awal tahun 2025.

Batas Maksimal Pembelian Token Listrik

PT PLN (Persero) memberikan rincian mengenai batas maksimal pembelian token listrik yang dapat dinikmati oleh pelanggan, sesuai dengan daya terpasang mereka.

Berikut adalah pembagian batas maksimal dan diskon yang dapat diperoleh oleh pelanggan berdasarkan daya listrik mereka:

1. Daya 450 VA
Maksimal pembelian token listrik: 324 kWh
Harga listrik per kWh: Rp 415
Total maksimal pembelian token listrik: Rp 134.460
Diskon listrik maksimal: Rp 67.230

Baca Juga: Kabar Gembira! Simak Besaran Kenaikan UMK Tahun 2025 di Wilayah Provinsi Banten

2. Daya 900 VA
Maksimal pembelian token listrik: 648 kWh
Harga listrik per kWh: Rp 1.352
Total maksimal pembelian token listrik: Rp 876.096
Diskon listrik maksimal: Rp 438.048

3. Daya 1.300 VA
Maksimal pembelian token listrik: 936 kWh
Harga listrik per kWh: Rp 1.447
Total maksimal pembelian token listrik: Rp 1,35 juta
Diskon listrik maksimal: Rp 676.119

Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan PPN Tetap 11 Persen untuk Barang dan Jasa, Tetapi yang Naik 12 Persen Berlaku Bagi Barang Mewah

4. Daya 2.200 VA
Maksimal pembelian token listrik: 1.584 kWh
Harga listrik per kWh: Rp 1.444,70
Total maksimal pembelian token listrik: Rp 2,28 juta
Diskon listrik maksimal: Rp 1,14 juta

Pelanggan yang memenuhi syarat akan langsung merasakan manfaat dari potongan tarif ini tanpa perlu melakukan pendaftaran atau registrasi khusus.

Semua proses dilakukan secara otomatis melalui sistem PLN yang sudah terdigitalisasi.**

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.