Banten

Lima Perusahaan Ditetapkan Terlibat dalam Korupsi Timah oleh Kejaksaan Agung

Syahganda Nainggolan | 3 Januari 2025, 14:01 WIB
Lima Perusahaan Ditetapkan Terlibat dalam Korupsi Timah oleh Kejaksaan Agung

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha PT Timah Tbk (TINS).

Langkah ini diungkapkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara paparan kinerja di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/1/2024).

Baca Juga: Rangkap Jabatan, Dirut RSUD Adjidarmo Disorot IMM Lebak Tuding Langgar UU No 25 Tahun 2009

"Sebanyak lima perusahaan kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Proses penyidikan pun sedang berlangsung," ungkap Burhanuddin.

Kelima perusahaan yang dimaksud adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Kerugian negara akibat praktik korupsi ini sangat signifikan. PT RBT diduga merugikan negara hingga Rp38,5 triliun, PT SBS Rp23,6 triliun, PT SIP Rp24,3 triliun, CV VIP Rp42 triliun, dan PT TIN Rp23,6 triliun.

Namun, menurut Burhanuddin, dampak terbesar dari kasus ini bukan hanya pada kerugian finansial, melainkan juga pada kerusakan lingkungan yang sangat parah.

"Kerugian terbesar ada pada lingkungan. Hal ini biasanya sulit dibuktikan, tetapi dalam kasus ini, kami berhasil," tambahnya.

Baca Juga: Perampokan di SPBU Bintaro Tangsel, Dua Orang Pegawai Jadi Sandera

Keberhasilan Kejagung dalam membuktikan kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal dan korupsi ini menjadi sorotan utama.

Burhanuddin berharap, dana yang nantinya berhasil dikembalikan dari para tersangka dapat digunakan untuk merehabilitasi lingkungan yang rusak.

"Kami optimis dana ini dapat dimanfaatkan untuk memulihkan lingkungan yang selama ini terabaikan," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjelaskan, pihaknya kini fokus menghitung besaran uang pengganti yang harus dibayar para tersangka.

 

Kejagung juga menegaskan komitmen untuk menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik.

Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan PPN Tetap 11 Persen untuk Barang dan Jasa, Tetapi yang Naik 12 Persen Berlaku Bagi Barang Mewah

"Kami akan memastikan semua yang bertanggung jawab diproses dan memberikan informasi transparan kepada masyarakat," kata Febrie. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lingkungan dan ekonomi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.