Banten

Terbaru! Kasus Uang Palsu di UIN Makassar, Polisi Periksa Saksi Kunci, 17 Pelaku Tertangkap, 3 lainnya dalam pengejaran

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 27 Desember 2024, 15:17 WIB
Terbaru! Kasus Uang Palsu di UIN Makassar, Polisi Periksa Saksi Kunci, 17 Pelaku Tertangkap, 3 lainnya dalam pengejaran

AKURAT BANTEN - Polisi memeriksa inisial ASS yang menjadi saksi kunci dalam kasus pabrik uang palsu di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Setelah mangkir pada pemanggilan pertamanya, ASS yang merupakan pengusaha sekaligus politisi asal Makassar ini, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Gowa.

Adapun kehadirannya, menurut Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak, untuk memberikan keterangan soal pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar pada, Kamis (26/12/2024).

Baca Juga: Menghindari Penipuan Program Makan Bergiji Gratis, BGN: Mitra Daftar Melalui Laman Resmi, Tanpa Dipungut Biaya Apapun

"Iya datang, kita sudah periksa. Jadi ASS sudah datang dan sudah dalam hal ini masih dalam pemeriksaan. (Saat ini) Masih pendalaman ya," ungkap Reonald, Jumat (27/12/2024).

Penyidik memeriksa ASS sebagai saksi kunci hingga pukul 04.00 WITA, "Saat ini masih kita periksa sebagai saksi, nanti kita liat bagaimana perkembangan selanjutnya, apakah ada peningkatan status atau bagaimana dari hasil gelar," tuturnya.

Seperti diketahui, sosok ASS muncul setelah polisi menangkap dua orang tersangka yakni, Muhammad Syahruna (52) dan John Biliater Panjaitan (68) di Makassar.

Baca Juga: Heboh, Gibran Kembali Disebut Cuma Lulusan SMP Oleh sebuah Kanal Youtube, Cek FAKTA atau HOAKS?

Sebagai informasi, hingga saat ii polisi telah menangkap 17 tersangka, sementara tiga orang masih dalam kejaran polisi termasuk Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Disebutkan, jika Dr Andi Ibrahim berperan sebagai pemasuk mesin pencetak uang palsu di perpustakaan kedalam lingkungan kampus.*******

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.