DEEP Indonesia: Seharusnya Ketua KPU, Hasyim Asy'ari Punya Rasa Malu

AKURAT BANTEN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebelumnya menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Keputusan tersebut, karena terbukti melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.
Pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim Asy'ari mendapat tekanan publik yang sangat luarbiasa seperti datang dari Democracy and Electoral Empowerment Partnerhsip (DEEP) Indonesia.
Menurut Neni, dengan sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP, memicu keraguan masyarakat terhadap independensi lembaga penyelenggara Pemilu.
Neni menyatakan, mestinya KPU punya rasa malu ketika akademisi sudah menyerukan tentang etika politik.
"Jika penyelenggara pemilu sudah seperti ini terhadap integritas Pemilu, kita bisa berharap terhadap siapa lagi?" ujar Neni.
Seperti diketahui bahwa sebelumnya DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin (5/2/2024).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu 1," ungkap Heddy.
- Baca Juga: Tega, Anak Jebloskan Ayah Kandung Usia 73 Tahun ke Penjara Gara-gara Kotoran Kucing
- Baca Juga: Tuntutan Revisi UU Desa Dikabulkan, Apdesi Lakukan Aksi Sujud Syukur
- Baca Juga: Warga Lebak Tanggapi Demo Kepala Desa di DPR Minta Perpanjangan Masa Jabatan
Selanjutnya, Heddy menyatakan, Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor, seperti:
1. Nomor: 135-PKE-DKPP/XII/2023
2. Nomor: 136-PKE-DKPP/XII/2023
3. Nomor: 137-PKE-DKPP/XII/2023
4. Nomor: 141-PKE-DKPP/XII/2023.
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU yakni August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid dalam perkara yang sama. Seperti:
Mereka dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku dalam perkara:
1. Nomor: 135-PKE-DKPP/XII/2023
2. Nomor: 137-PKE-DKPP/XII/2023
3. Nomor: 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Ini adalah pelanggaran etik ketiga yang dilakukan Hasyim. Sebelumnya dia dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) seperti:
Pertama, karena bertemu calon peserta pemilu, Hasnaeni Moein, yang berasal dari Partai Republik Satu.
Kedua, adalah Hasyim tidak mengakomodir keterwakilan calon anggota legislatif perempuan.
Ketiga, tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang diajukan masyarakat sipil.
Menurut pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU melakukan pelanggaran kode etik karena tidak segera berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah untuk mengubah Peraturan KPU (PKPU) usai putusan MK diberlakukan.
"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," kata Wiarsa dalam sidang.
Menurut Wiarsa, dalam persidangan para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR sedang dalam masa reses.
Akan tetapi, kata Wiarsa, alasan dari KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah usai putusan MK tidak tepat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










