Banten

Ssstt! Ternyata Ini Peran dan Sepak Terjang M Suryo dalam Beberapa Kasus Korupsi

Himayatul Azizah | 21 Desember 2023, 17:35 WIB
Ssstt! Ternyata Ini Peran dan Sepak Terjang M Suryo dalam Beberapa Kasus Korupsi

AKURAT BANTEN - Pengusaha Muhammad Suryo selalu lolos dari jeratan hukum, meski diduga terlibat dalam berbagai kasus dugaan korupsi yang ditangani aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Teranyar, nama Muhammad Suryo atau M Suryo diduga terlibat dalam kasus suap pembangunan jalur kereta di Dirjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kasus dugaan korupsi pada DJKA Kemenhub ditangani KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), dan menjerat sejumlah pihak yang telah disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Baca Juga: Cara Mudah Baca Mantra Memanggil Nyi Roro Kidul Yang Memiliki Nama Asli Kandita

Kini lembaga anti-rasuah tengah melakukan pengembangan dan kabarnya telah menetapkan tersangka baru, yakni M Suryo, namun belum diumumkan secara resmi dalam konferensi pers.

KPK hanya diam atau belum berani?. Publik menunggu keberanian lembaga anti-rasuah untuk menjaga marwahnya.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan pengusaha MS alias Muhammad Suryo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi berupa suap di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun, bahwa nama M Suryo telah muncul ke publik saat identitasnya diungkap oleh Dewan Pengawas KPK, terkait hasil pemeriksaan dugaan pembocoran dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM.

Baca Juga: Tragedi Sapar! Tangan Diikat Truk, Ditarik hingga Tubuh Terbelah di Jepara 1985

M Suryo menduduki jabatan sebagai Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) ini beberapa kali disebut-sebut dalam persidangan perkara dugaan suap pembangunan jalur kereta yang dilakukan DJKA Kemenhub.

Salah satunya yang terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jabagteng, Putu Sumarjaya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, beberapa waktu yang lalu.

Keterlibatan M Suryo diduga menerima suap dalam proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900.

"Muhammad Suryo menerima sleeping fee uang berjumlah Rp9,5 miliar," tulis jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dalam dakwaan terdakwa Putu Sumarjaya.

Dalam surat dakwaan, Suryo disebut menerima uang sleeping fee dari Dion sejumlah Rp9,5 miliar dari yang sudah dijanjikan sebelumnya sebesar Rp11 miliar.

Sleeping fee merupakan pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.

Bahkan, pengusaha M Suryo disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Kedekatan M Suryo dan Karyoto sempat disinggung oleh terpidana Dion Renato Sugiarto selaku Bos PT Istana Putra Agung, dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan kereta di DJKA Kemenhub.

Baca Juga: Mafia Bola Vigit Waluyo Ditangkap Polisi, Suka Atur Skor Pertandingan Bola

Hal tersebut disampaikan Dion saat bersaksi dalam perkara korupsi di DJKA untuk terdakwa Putu Sumarjaya dan PPK BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis 16 November 2023.

Sebelumnya dalam proses penyidikan, M Suryo sudah beberapa kali diperiksa oleh tim penyidik KPK dalam kapasitas sebagai saksi.

Suryo pernah diperiksa untuk tersangka Bos PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto yang kini telah berstatus terpidana. Apakah saat ini KPK hanya diam dan tak ingin menjaga marwahnya?

Pihak KPK diminta transparan dalam mengusut kasus dugaan suap di DJKA Kemenhub yang menjerat Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) M Suryo sebagai tersangka.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa keterbukaan KPK dan transparansi diperlukan agar ada kejelasan hukum dalam kasus yang tengah dilakukan pengembangan penyidikan, termasuk kasus suap yang diduga menjerat Muhammad Suryo. 

"Harusnya mengumumkan kepada publik bagaimana kaitannya dengan penyelidikan dan penyidikan kasusnya M Suryo, supaya tidak ada keraguan pada publik," kata Abul Fickar saat dihubungi wartawan yang dikutip pada Kamis (21/12).

Selain itu, perusahaan PT Surya Karya Setiabudi dan M Suryo menjabat Komisaris juga diduga terlibat dalam kasus pertambangan pasir ilegal atau tambang galian C di hulu Sungai Bebeng, Magelang, Jawa Tengah pada 2016.

Selain itu M Suryo dan Karyoto diduga terlibat menerima suap dalam proyek BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika, melalui Windu Aji Sutanto.

Dalam kasus dugaan korupsi berupa suap di DJKA Kemenhub, pihak KPK telah mengantongi bukti yang cukup soal keterlibatan pengusaha M Suryo dalam kasus dugaan suap terkait proyek rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pada Kamis (14/12/2023) mengatakan bahwa bukti-bukti tersebut menjadi dasar penetapan Suryo sebagai tersangka.

Alexander mengatakan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka oleh KPK bukanlah berdasarkan target individu, melainkan karena adanya perbuatan yang memenuhi unsur pidana.

“Seseorang menjadi tersangka karena perbuatannya memenuhi unsur pidana bukan karena status dan latar belakangnya,” ungkap Alexander. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.