Banten

Pakar Hukum Nilai Pengungkapan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Bermuatan Politis

Himayatul Azizah | 8 November 2023, 19:05 WIB
Pakar Hukum Nilai Pengungkapan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Bermuatan Politis

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai memiliki muatan politis dalam menangani korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo. 

Muatan politis itu untuk menjatuhkan pihak tertentu. Hal tersebut setelah ditetapkan eks Menkominfo Johnny G Plate yang juga mantan Sekjen DPP Partai Nasdem.

Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menuding alasan perkara korupsi menara BTS 4G Kominfo tersebut tetap dilanjutkan penyidikan dan dimajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejagung karena ada muatan politis.

Baca Juga: Kemenkes Alokasikan 2 Juta US Dollar untuk Bantu Palestina

Hal itu, menurutnya, bisa dilihat dari jumlah terdakwa yang terus bertambah belakangan ini.

“Jadi ada indikasi kasus ini semula adalah untuk memukul Nasdem, terlihat juga ketika terdakwanya terus nambah belakangan ini. Jadi Kejaksaan ini bertindak politis bukan pro justitia,” ujar Chairul Huda dalam keteranganya di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Kendati demikian, lanjut dia, Kejagung terlalu memaksakan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G di BAKTI Kominfo, karena belum ada kerugian negara yang pasti sampai saat ini.

Huda mengatakan bahwa ada beberapa keanehan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Menurutnya, salah satu keanehan yang muncul adalah munculnya dugaan kerugian negara, di mana proyek pembangunan menara BTS itu masih berjalan sampai saat ini.

Baca Juga: Kasus Monkeypox Meningkat, Ternyata Dipicu Perilaku Seksual Tak Sehat

Dia menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara belum bisa disimpulkan terhadap sebuah pekerjaan yang belum selesai dan hal tersebut berlaku pada semua proyek pengadaan di kementerian dan lembaga negara.

“Saya sudah jelaskan di pengadilan waktu jadi ahli untuk terdakwa Galumbang, bahwa jika benar proyeknya belum selesai, maka tidak mungkin dapat ditetapkan kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya,” tuturnya.

Dia mengatakan seharusnya proyek BTS 4G tersebut tidak masuk ke ranah pidana karena masih belum ada data dan fakta nyata tentang kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Pasalnya, menurut Chairul, proyek pembangunan BTS 4G masih berjalan dan hasilnya sudah bisa dinikmati oleh masyarakat di wilayah 3T di Indonesia.

Baca Juga: Destinasi Wisata 'PULAU AIR' Jakarta, Laksana Mutu Manikam Yang di Persembahan Oleh Para Bidadari

“Mengingat kasus ini belum ada kerugian negara yang nyata dan pasti, maka kasus ini tidak bisa masuk ke domain hukum pidana,” katanya.

Sebelumnya, dari hasil audit BPKP disebutkan bahwa kerugian keuangan negara akibat proyek BTS 4G tersebut sebesar Rp8,03 triliun dengan rincian Rp1,8 miliar dari kajian pendukung proyek BTS, Rp679,6 miliar merupakan kerugian untuk 958 menara BTS yang sudah dibangun dan Rp7.350,7 miliar kerugian dari 3.242 menara BTS yang belum terbangun.

Padahal faktanya, di luar BTS yang bermasalah, seluruh pekerjaan konsorsium sudah rampung 100%, kemudian 3.601 menara sudah selesai dibangun dan terdapat kontrak baru pada 1 April-31 Desember 2022 untuk melanjutkan pekerjaan pembangunan proyek BTS tersebut. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.