Banten

Penyidik Kejagung Geledah Rumah Edward Hutahaean

Himayatul Azizah | 16 Oktober 2023, 16:06 WIB
Penyidik Kejagung Geledah Rumah Edward Hutahaean

AKURAT BANTEN - Tim penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah kediaman Edward Hutahaean, tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, Edward Hutahaean usai ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

Tim penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan di kantor Edward Hutahaean untuk mencari alat bukti.

Baca jugaTabrakan Maut di Depan SPBU Kebaharan, Sudirman Tewas Mengenaskan

"Kami melakukan penggeledahan di kediaman yang bersangkutan, yang merupakan tempat penyerahan (uang) dan kantor," kata Kuntadi dalam keterangan di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Namun, dia tidak menjelaskan secara detail apa saja yang didapat oleh tim penyidik Jampidsus dalam penggeledahan tersebut.

Sebelumnya diketahui, tim penyidik Jampidsus) Kejagung menetapkan Naek Parulian Washington Hutahean (NPWH) alias Edward Hutahaean sebagai tersangka korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. 

Baca jugaCerita Rakyat Banten, Kerajaan Siluman Penunggu Gunung Pulosari Pandeglang

Penetapan tersangka setelah jaksa penyidik Kejagung melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, tim jaksa penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Edward Hutahean sebagai tersangka.

Sementara untuk pihak lain yang diduga menerima aliran dana, seperti Nistra Yohan, Sadikin, dan Windu Aji, tengah didalami alat bukti untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.