Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Begini Tanggapan Pemerintah dan DPR

AKURAT BANTEN - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan mengenai Presidential Threshold dan mengabulkan semua permohonan pada perkara nomor 62/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, MK mengumumkan bahwa sistem Presidential Threshold telah dihapuskan.
Baca Juga: Indonesia akan Bangun PLTN di Tahun 2032, Manfaatkan Nuklir untuk Kebutuhan Energi Masa Depan
Presidential threshold, atau ambang batas presiden, merupakan persyaratan ambang batas suara bagi partai politik (parpol) atau gabungan parpol untuk bisa mengusung capres-cawapres.
Berdasarkan aturan yang berlaku pada Pemilu 2017, ambang batas untuk mengusung capres-cawapres adalah 20% dari kursi DPR atau 25% dari suara sah nasional pada pemilu legislatif.
Alasan MK hapuskan presidential threshold adalah karena semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan yang sama.
Yaitu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan juga calon wakil presiden.
Wakil Ketua MK, Sadli Isra menyampaikan bahwa sebenarnya presidential threshold melanggar UU.
Baca Juga: Simak! Cara dapat Diskon Listrik PLN 50 Persen dan Batas Maksimal Pembeliannya
Sehingga MK memutuskan untuk menghapuskan presidential threshold yang akan diberlakukan pada pemilu selanjutnya.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan tanggapannya mengenai putusan MK tersebut melalui keterangan tertulis.
Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah siap untuk melakukan perubahan serta penambahan norma dalam UU setelah dihapuskannya presidential threshold.
Hal tersebut akan dilakukan oleh pemerintah jika diperlukan dengan bekerja sama bersama DPR.
“Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” ujar Yusril Ihza Mahendra.
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa keputusan MK adalah final dan juga mengikat.
Baca Juga: Lima Perusahaan Ditetapkan Terlibat dalam Korupsi Timah oleh Kejaksaan Agung
Maka DPR akan menghormati putusan MK serta segera melakukan tindak lanjut.
"Apa pun itu, Mahkamah Konstitusi putusannya adalah final and binding. Oleh karena itu, kami menghormati dan berkewajiban untuk menindaklanjutinya," ujar Rifqinizamy Karsayuda.**
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






