Mahkamah Agung Putuskan Tak Ada Pelanggaran Etik Terhadap Majelis Hakim Kasus Ronald Tannur, Ini Penjelasan Lengkapnya!

AKURAT BANTEN - Polemik mengenai pelanggaran etik yang melibatkan hakim agung dalam perkara Gregorius Ronald Tannur akhirnya mendapatkan jawaban jelas dari Mahkamah Agung (MA).
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, MA menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis kasasi yang menangani kasus tersebut.
Baca Juga: Bank BRI Blokir 3 ribu Rekening yang Terindikasi dalam Aktivitas Transaksi Judi Online
Lantas, apa yang sebenarnya terjadi? Yuk, kita simak lebih lanjut!
Kasus Ronald Tannur: Masih Jadi Sorotan
Kasus Gregorius Ronald Tannur menarik perhatian publik setelah ia dijatuhi hukuman kasasi 5 tahun penjara
atas tuduhan penganiayaan hingga menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, pada 04/10/2023.
Vonis ini menggantikan putusan bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada tingkat pertama.
Kasus ini semakin panas ketika muncul dugaan bahwa ada pihak yang terlibat dalam praktik suap yang mempengaruhi putusan tersebut.
Nama Zarof Ricar, seorang mantan pejabat di MA, muncul sebagai sosok yang diduga menjadi makelar kasus dan ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Kejaksaan Agung.
Hal ini membuat banyak pihak mempertanyakan apakah proses hukum dalam kasus Tannur telah berjalan dengan benar, terutama soal etika hakim agung yang menangani perkara tersebut.
Pemeriksaan Etik Terhadap Hakim Agung
Merespons isu ini, Tim Pemeriksa Mahkamah Agung langsung melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah pihak yang terlibat, termasuk Zarof Ricar dan para hakim agung yang menangani kasus Ronald Tannur.
Pada 4 November 2024, Zarof diperiksa, dan pada 12 November 2024, giliran tiga hakim agung, yakni Soesilo, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo, yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik.
Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, Juru Bicara MA, Yanto, mengumumkan pada 18 November 2024, bahwa hasilnya tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis kasasi yang menangani perkara tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan





