Banten

Uang Rp2,8 Miliar Lebih Disita, Intip 4 Fakta Penangkapan Tersangka Baru dalam Kasus Judi Online di Komdigi

Syahganda Nainggolan | 11 November 2024, 19:19 WIB
Uang Rp2,8 Miliar Lebih Disita, Intip 4 Fakta Penangkapan Tersangka Baru dalam Kasus Judi Online di Komdigi

AKURAT BANTEN - Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dua tersangka itu berinisial MN dan DM yang ditangkap dari luar negeri, pada Minggu, 10 November 2024.

Direktur Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap telah mengamankan rekening senilai Rp2,8 miliar dari para tersangka baru tersebut.

Baca Juga: Pemprov dan DPRD DKI Jakarta Sepakati RAPDB Tahun 2025 Sebesar Rp91,14 Triliun, Prioritaskan Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

"Tim penyelidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar," ujar Wira kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Minggu, 10 November 2024.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menyita barang bukti uang tunai Rp73,7 miliar pada kasus judol yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengklaim terkait penyitaan barang bukti uang tunai tersebut.

"Penyidik telah menyita uang tunai sejumlah Rp73 miliar," kata Ade kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis, 7 November 2024.

Terkait penangkapan tersangka baru dalam kasus judol yang melibatkan karyawan Komdigi, berikut ini sejumlah fakta terbarunya:

Baca Juga: Akibat Tabung Gas Tiga Kilogram Meledak, Dua Rumah Warga Ludes Terbakar

1. Diringkus ke Markas Polda Metro Jaya

Dalam kesempatan yang sama, Wira menyebut dua tersangka baru itu telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Minggu, 10 November 2024.

Wira mengatakan dua tersangka itu akan diperiksa secara intensif oleh tim penyidik.

"Dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif, agar nantinya kita bisa membuka segamblang-gamblangnya terhadap kasus yang sementara kita tangani ini," terangnya.

Baca Juga: Kevin Diks Resmi Menjadi WNI, Berharap dapat Dimainkan Timnas Indonesia Kontra Jepang dan Arab Saudi

2. Tindakan Lanjutan dari Polda Metro Jaya

Wira menegaskan penangkapan dua tersangka baru itu terkait dengan kasus 'pembinaan' website judi online yang seharusnya diblokir oleh para oknum karyawan Komdigi.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus judol di Kementerian Komdigi.

"Perlu kami sampaikan bahwa Polri memiliki komitmen untuk mengusut tuntas terhadap siapa saja yang terlibat di dalam perjudian online ini," tandasnya.

3. Penghubung Bandar Judi Online

Wira membeberkan peran dari dua tersangka baru dalam kasus judol di Kementerian Komdigi.

Peran dua tersangka baru yang diamankan Polda Metro Jaya itu adalah bekerja sama sebagai penghubung antara pihak bandar judi online dengan para tersangka lainnya.

Baca Juga: Truk di Tangerang Dijarah Onderdilnya dan Dibakar Warga Gegara Lindas Bocah 9 Tahun

"Adapun peran daripada MN sebagai penghubung antara bandar judi (online) dengan para pelaku ataupun tersangka yang lainnya atau tersangka yang sementara sudah kita tahan," ungkap Wira dalam kesempatan yang sama.

Wira juga menyebut MN berperan dalam menyetorkan uang serta daftar website yang perlu 'dibina' oleh para oknum Komdigi agar tidak terkena pemblokiran.

Sementara tersangka DM berperan untuk membantu upaya kejahatan yang dilakukan bersama tersangka MN dengan menampung uang dari hasil kejahatan.

"Peran dari saudara DM itu membantu saudara MN, menampung uang hasil kejahatan," tandasnya.

4. Dijerat Pasal Pencucian Uang

Dalam kesempatan yang sama, Wira menyebut barang bukti senilai 2,8 miliar dan 300 juta uang tunai di rekening dua tersangka baru kasus judol di Kementerian Komdigi.

Baca Juga: Cek Kesiapan Penanganan Banjir, Pj Gubernur DKI Jakarta Kunjungi Rumah Pompa Green Garden Jakarta Barat

Terkait hal ini, Wira mengatakan pihaknya akan menjerat kedua tersangka baru itu dengan pasal berlapis terkait pencucian uang.

"Terhadap kasus judi online ini kami sangkakan (dua tersangka baru) dengan pasal pencucian uang," terangnya.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.