Banten

Khofifah Indar Parawansa di Nonaktifkan Oleh PBNU

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 22 Januari 2024, 01:15 WIB
Khofifah Indar Parawansa di Nonaktifkan  Oleh PBNU

AKURAT BANTEN - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menonaktifkan Khofifah Indar Parawansa dan 64 pengurus, mulai dari tingkatan Rais Syuriah seperti KH Musthofa Aqil Siradj, Habib Luthfi bin Yahya, karena terlibat dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Adapun SK penonaktifan itu memperhatikan Keputusan Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada tanggal 02 Jumadal Akhirah 1445 H/16 Desember 2023.

Lalu, Surat Edaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 1201/PB.01/A. 1.03.08/99/11/2023 tanggal 01 Jumadal Ula 1445 H/15 November 2023 M Perihal Penonaktifan Pengurus Nahdlatul Ulama.

Penonaktifan puluhan pengurus itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) PBNU Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99//01/2024.

SK itu ditandatangani Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, Rais Aam KH. Miftachul Achyar, dan Katib Aam (Sekretaris Umum) Akhmad Said Asrori pada Sabtu (20/1/2024).

"Memutuskan, menetapkan, pertama, menonaktifkan nama-nama sebagaimana terlampir dalam keputusan ini dari jabatan sebagai fungsionaris PBNU, terhitung sejak tanggal penetapan oleh lembaga yang berwenang sampai selesainya tahapan Pemilu 2024," sebagaimana dikutip dari SK tersebut, Minggu (21/1/2024).

Ahmad Fahrurrozi atau Gus Fahrur selaku ketua PBNU membenarkan informasi soal SK penonaktifan puluhan pengurus PBNU tersebut.

"Iya benar. Siapa pun yang terlibat sebagai caleg atau timses secara resmi (dinonaktifkan)," kata Gus Fahrur saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.