Banten

Dinkes Cilegon Catat Ratusan Warga Terpapar Kimia PT Chandra Asri Pacifik

Irsyad Mohammad | 21 Januari 2024, 22:36 WIB
Dinkes Cilegon Catat Ratusan Warga Terpapar Kimia PT Chandra Asri Pacifik

AKURAT BANTEN - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon, sejak Sabtu 21 Januari 2024 mencatat sebanyak 558 warga terpapar aroma kimia dari PT Chandra Asri Pacifik. Minggu (21/1/24)

Angka tersebut terdiri dari 108 anak-anak dan 450 orang dewasa yang berasal dari Kecamatan Ciwandan 283 orang, Pulomerak sebanyak 49 orang, Kecamatan Citangkil 25 orang, dan Kecamatan Grogol 21 orang.

Saat ini, di Puskesmas Ciwandan masih ada dua warga yang sedang menjalani perawatan medis, keduanya mengeluh rasa yang sama yakni mual dan sakit kepala.

Diceritakan Juli Permana (45), warga Lingkungan Pangabuan, Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan awal mulanya, pada Sabtu 21 Januari 2024, istri Juli sedang memasak di dapur rumahnya, namun hari itu berbeda dengan biasanya.

Istri Juli yakni Leni, mencium bau kimia yang sangat menyengat terbawa udara pada pagi hari diperkirakan pukul 06:30 wib.

Pagi itu, saat istrinya membuka pintu rumah, seketika aroma kimia itu langsung tercium dan sangat menyengat, seketika Leni pun merasa pusing kemudian mual lalu muntah-muntah.

Juli, juga mengatakan, jarak rumah dan PT Chandra Asri Pacifik diperkirakan kurag lebih ada 200 meter saja.

Oleh karena itu, bau kimia sangat terasa menyengat di lingkungan rumah Juli dan Leni.

"Pas istri saya buka pintu, dia mencium bau menyengat, terus ngerasa pusing, mual muntah-muntah," kata Juli.

Juli menjelaskan, saat itu Leni langsung dilarikan ke Puskesmas agar segera mendapatkan perawatan medis.

"Istri saya sempat dibawa pulang, terus kambuh lagi. Makanya dibawa ke sini lagi," ucapnya.

Saat dikonfirmasi, Leni (42) mengaku, dirinya sejak kemarin menjalani perawatan medis karena merasakan efek mual dan sakit kepala setelah mencium aroma kimia.

"Pagi sekira pukul 08.00 WIB ke Puskesmas karena merasakan mual dan muntah-muntah," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.