Istri Tengah Bekerja, Suami Garap Anak Sambung Hingga Hamil Muda

AKURAT BANTEN - Oknum Ketua RT, yakni AS (39) di Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang, diamankan polisi, setelah menghamili anak sambungnya yang masih berusia 15 tahun.
Aksi bejat AS ini, diketahui pertama kali oleh istrinya, karena tingkah laku sang anak dinilai tidak seperti biasa.
Karena sang istri merasa curiga dengan gerak gerik anaknya. Sehingga, anak perempuannya tersebut dibawa olehnya ke dokter kandungan. Kemudian, setelah mengetahui hasilnya hamil, sang ibu mempertanyakan siapa yang menghamilinya.
Usut punya usut, pria hidung belang yang tega menghamili anaknya tersebut, ternyata ketua RT setempat, yang tak lain merupakan suaminya.
Setelah mengetahui, aksi bejat suami. Ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, bahwa berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan petugas dari Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, pelaku mengaku dua kali melakukan aksi tak terpuji itu terhadap anak tirinya.
- Baca Juga: Ini Komentar Tim Siber Polri Soal Film “13 Bom di Jakarta”
- Baca Juga: Tegak Lurus, Golkar Kabupaten Serang Akan Kawal Suara Prabowo-Gibran di 4250 TPS
- Baca Juga: Dampak Dari Flaring, Walikota Cilegon Minta PT CAP Hentikan Oprasi Sementara
"Pelaku AS adalah ayah tiri dari korban, dan saat melancarkan aksinya kondisi rumah dalam keadaan sepi. Pekerjaan pelaku sendiri wiraswasta dan merupakan ketua RT. Sementara, aksi pelaku dilakukan saat istrinya sedang pergi bekerja," kata AKBP Oki melalui siaran persnya yang diterima. Minggu (21/1/2024).
Menurutnya, aksi pelaku terungkap usai korban mengalami kelainan perilaku. Kemudian, ibu dari korban melakukan pemeriksaan terhadap kondisi anaknya. Usai dilakukan pemeriksaan ternyata korban sudah hamil dengan kondisi kandungan yang berusia dua bulan.
"Jadi perilaku anak berbeda, lalu ibu nya berinisiatif untuk memeriksa. Usai dilakukan pemeriksaan menggunakan testpack ternyata positif dan kini korban kondisinya tengah hamil dua bulan," kata AKBP Oki Bagus Setiaji.
AKBP Oki Bagus Setiaji menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Sementara, tersangka AS mengaku melancarkan aksi bejat tersebut sebanyak dua kali saat istrinya pergi bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Dia menuturkan, jika tidak ada unsur paksaan terhadap anak tirinya itu. Bahkan, saat dia melancarkan aksi bejatnya, anak tirinya tidak memberontak ataupun melawan.
"Perbuatan itu saya lakukan di rumah, pas istri saya sedang pergi bekerja. Tidak saya paksa, dan korban juga tidak melawan," ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua Pekerja Sosial, Ahmad Subhan mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap kasus serupa, karena kasus pelecehan seksual seringkali terjadi di lingkungan keluarga.
"Saya dari pekerja sosial menghimbau kepada masyarakat agar ini jangan terulang. 99 persen kasus ini terjadi di dalam keluarga, baik oleh bapak tirinya, paman, dan orang-orang terdekat lainnya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Mahfud MD Bikin Geger! 'Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada Ijazah', Ini Penjelasannya soal Gibran
- 2Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 3Anies Baswedan Disarankan Masuk Kabinet Prabowo, Syahganda Sampai Sebut Posisi Menteri Ini!
- 4Denny Indrayana Soroti Sikap Megawati soal Gibran, PDIP Bakal Bergerak atau Pilih Diam?
- 5Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 6Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!
- 7Nasabah BTN Klaim Dana Rp17 Miliar Bermasalah, Setiap Rp1 Miliar Masuk Saldo Disebut Tersisa Rp100, Ada Apa?
- 8Miris! 21 Tahun Jadi Pemulung, Lansia Ini Tak Tahu Punya Uang Pensiun Rp1,1 Miliar
- 9Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!







