Banten

Istri Tengah Bekerja, Suami Garap Anak Sambung Hingga Hamil Muda

Elza Hayarana Sahira | 21 Januari 2024, 22:23 WIB
Istri Tengah Bekerja, Suami Garap Anak Sambung Hingga Hamil Muda

AKURAT BANTEN - Oknum Ketua RT, yakni AS (39) di Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang, diamankan polisi, setelah menghamili anak sambungnya yang masih berusia 15 tahun.

Aksi bejat AS ini, diketahui pertama kali oleh istrinya, karena tingkah laku sang anak dinilai tidak seperti biasa.

Karena sang istri merasa curiga dengan gerak gerik anaknya. Sehingga, anak perempuannya tersebut dibawa olehnya ke dokter kandungan. Kemudian, setelah mengetahui hasilnya hamil, sang ibu mempertanyakan siapa yang menghamilinya.

Usut punya usut, pria hidung belang yang tega menghamili anaknya tersebut, ternyata ketua RT setempat, yang tak lain merupakan suaminya.

Setelah mengetahui, aksi bejat suami. Ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, bahwa berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan petugas dari Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, pelaku mengaku dua kali melakukan aksi tak terpuji itu terhadap anak tirinya.

"Pelaku AS adalah ayah tiri dari korban, dan saat melancarkan aksinya kondisi rumah dalam keadaan sepi. Pekerjaan pelaku sendiri wiraswasta dan merupakan ketua RT. Sementara, aksi pelaku dilakukan saat istrinya sedang pergi bekerja," kata AKBP Oki melalui siaran persnya yang diterima. Minggu (21/1/2024).

Menurutnya, aksi pelaku terungkap usai korban mengalami kelainan perilaku. Kemudian, ibu dari korban melakukan pemeriksaan terhadap kondisi anaknya. Usai dilakukan pemeriksaan ternyata korban sudah hamil dengan kondisi kandungan yang berusia dua bulan.

"Jadi perilaku anak berbeda, lalu ibu nya berinisiatif untuk memeriksa. Usai dilakukan pemeriksaan menggunakan testpack ternyata positif dan kini korban kondisinya tengah hamil dua bulan," kata AKBP Oki Bagus Setiaji.

AKBP Oki Bagus Setiaji menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Sementara, tersangka AS mengaku melancarkan aksi bejat tersebut sebanyak dua kali saat istrinya pergi bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Dia menuturkan, jika tidak ada unsur paksaan terhadap anak tirinya itu. Bahkan, saat dia melancarkan aksi bejatnya, anak tirinya tidak memberontak ataupun melawan.

"Perbuatan itu saya lakukan di rumah, pas istri saya sedang pergi bekerja. Tidak saya paksa, dan korban juga tidak melawan," ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua Pekerja Sosial, Ahmad Subhan mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap kasus serupa, karena kasus pelecehan seksual seringkali terjadi di lingkungan keluarga.

"Saya dari pekerja sosial menghimbau kepada masyarakat agar ini jangan terulang. 99 persen kasus ini terjadi di dalam keluarga, baik oleh bapak tirinya, paman, dan orang-orang terdekat lainnya," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.