Banten

Palsukan Kwitansi Pembayaran, Kepala Human Development UI Tersangka Baru Korupsi BTS 4G

Himayatul Azizah | 2 November 2023, 16:10 WIB
Palsukan Kwitansi Pembayaran, Kepala Human Development UI Tersangka Baru Korupsi BTS 4G

AKURAT BANTEN - Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan tersangka baru korupsi proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo. 

Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G Kemenkominfo dilimpahkan dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Setelah dilakukan proses penyidikan, tim jaksa penyidik Kejari Jaksel menetapkan Kepala Human Development (Hudev) UI berinisial MAK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi menara BTS 4G Kominfo.

Baca Juga: Bawa Celurit Besar, 5 Pelajar di Kota Serang Diamankan Polisi Lalu Lintas

"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka atas nama MAK terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo," kata Kepala Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Sementara itu Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo mengatakan, bahwa pengembangan perkara korupsi menara BTS 4G Kemenkominfo hanya terkait peran tersangka MAK sebagai Kepala Hudev UI karena diduga memalsukan tandatangan.

"Hanya itu saja yang dilimpahkan, dan bagian dari strategi penyidikan," kata Ari Prabowo. 

Hal tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-04/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 atas nama tersangka MAK.

Lebih lanjut terkait peran tersangka MAK, selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI) pada November sampai Desember 2022 di Wisma Makara lantai 3, Kampus UI dan Kantor BAKTI Kominfo. 

Baca Juga: Video Mesum Guru dan Murid Madrasah Gegerkan Kabupaten Serang

diduga dengan sengaja memalsukan kwitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project 2021 antara BAKTI Kominfo dengan Hudev UI.

"Sehingga lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp 1.997.861.250 (Rp1,9 miliar lebih)," ucap Syarief.

Pasal yang disangkakan terhadap akademisi Hudev UI MAK adalah Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkan tersangka, MAK langsung ditahan selama 20 hari kedepan sejak 31 Oktober 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.