Banten

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Panji Gumilang Siap Disidang

Himayatul Azizah | 28 Oktober 2023, 11:05 WIB
 Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Panji Gumilang Siap Disidang

AKURAT BANTEN - Tim jaksa peneliti Kejagung menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang menjerat tersangka Panji Gumilang sudah lengkap alias P-21. 

Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh tim JPU, pada Kamis (26/10), setelah bolak-balik pengembalian berkas perkara dari jaksa Kejagung kepada penyidik Bareskrim Polri.

"Berkas perkara atas nama tersangka Abdussalam Rasyid Panji Gumilang (ARPG) dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21), setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliiti (P-16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (28/10/2023).

Baca Juga: Gibran Rakabuming di Pecat Dari PDIP Setelah Resmi Menjadi Cawapres Prabowo

Adapun Panji Gumilang atau ARPG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang masuk unsur permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia," tambahnya.

Ketut mengatakan, tersangka ARPG atau Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Ditemukan Sejumlah Gua Eksotis di Cilograng Lebak, Primadona Baru Wisata di Banten

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim berkewajiban untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti serta berkas perkara.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum (JPU)," papar Ketut.

Selanjutnya, tim JPU akan melimpahkan berkas perkara tersangka Panji Gumilang ke pengadilan untuk segera disidangkan.

"Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya di limpahkan ke pengadilan," jelasnya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.