Banten

Izin Ahmad Dhani Putar Lagu Dewa19 Gratis di Kafe dan Restoran, Beda dengan Lainnya karena Hal Tak Terduga Ini

Andi Syafriadi | 8 Agustus 2025, 09:29 WIB
Izin Ahmad Dhani Putar Lagu Dewa19 Gratis di Kafe dan Restoran, Beda dengan Lainnya karena Hal Tak Terduga Ini

AKURAT BANTEN – Musisi kenamaan Indonesia, Ahmad Dhani, kembali mencuri perhatian publik.

Namun kali ini bukan karena aksi panggungnya yang energik, melainkan keputusan mengejutkan sekaligus menuai pujian: ia menggratiskan penggunaan lagu-lagu ciptaannya, termasuk karya-karya legendaris Dewa 19, untuk para pemilik kafe dan restoran.

Baca Juga: Elegan Caranya! Maia Estianty Senyam-senyum Akibat Ulah Ahmad Dhani, Tak Lupa Ucap Terima Kasih

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh pentolan Dewa 19 tersebut melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam unggahannya, Dhani menyebut bahwa para pelaku usaha cukup menghubunginya jika ingin memutar lagu-lagu Dewa 19 di tempat usahanya.

Bahkan versi terbaru yang dibawakan oleh Virzha dan Ello pun diizinkan untuk digunakan tanpa pungutan royalti.

Restoran yang punya banyak cabang dan ingin play lagu Dewa 19 (Dewa 19 feat. Virzha-Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis kepada yang berminat,” tulisnya dalam unggahan yang dikutip pada Rabu (6/8/2025).

Yang berminat, DM,” lanjutnya singkat.

Langkah ini sontak memicu reaksi luas dari publik dan warganet. Banyak yang menilai keputusan Dhani sebagai bentuk dukungan konkret terhadap pelaku UMKM di tengah polemik regulasi royalti lagu yang makin ketat.

Sebagaimana diketahui, saat ini pelaku usaha yang memutar musik secara komersial di ruang publik wajib membayar royalti sesuai aturan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Besarannya mencapai:

Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta lagu

Baca Juga: Ahmad Dhani Tempuh Jalur Hukum Demi Keadilan Keluarga

Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti hak terkait

Dengan demikian, sebuah restoran berkapasitas 50 kursi harus merogoh kocek sekitar Rp6 juta per tahun hanya untuk royalti musik.

Di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi, beban tersebut dirasa cukup memberatkan.

Polemik pun mencuat. Di satu sisi, pemberlakuan royalti merupakan bentuk perlindungan terhadap hak cipta dan penghargaan atas karya musisi.

Baca Juga: Ahmad Dhani Laporkan Psikolog Lita Gading, Al Ghazali Ikutan Murka Akan Bongkar Semuanya

Namun di sisi lain, pendekatan yang terlalu ketat dianggap menghambat kenyamanan para pelaku usaha dalam menciptakan suasana bagi pengunjung.

Ahmad Dhani pun hadir membawa pendekatan berbeda.

Dengan menggratiskan lagu-lagunya, ia menunjukkan empati terhadap kondisi ekonomi pelaku usaha sekaligus mengisyaratkan bahwa solusi kreatif tetap bisa ditemukan tanpa mengabaikan hak pencipta.

Langkah ini dinilai banyak pihak sebagai pendekatan humanis dan kolaboratif.

Bukan hanya menyentuh isu ekonomi, tapi juga membuka ruang dialog antara musisi, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dan pelaku usaha dalam meninjau ulang regulasi yang ada.

Di tengah panasnya perdebatan seputar royalti, keputusan Dhani menjadi semacam "angin segar".

Ia memberi contoh bahwa kolaborasi bisa lebih membangun daripada pendekatan koersif.

Apakah langkah ini akan menjadi inspirasi bagi musisi lain? Ataukah justru menjadi awal dari reformasi sistem royalti di Indonesia?

Baca Juga: Anak Kena Bully, Ahmad Dhani Polisikan Psikolog Lita Gading Pakai UU Perlindungan Anak dan ITE

Yang pasti, keputusan Ahmad Dhani telah mencetak preseden baru yang layak untuk terus dicermati dalam perjalanan dunia musik dan industri hiburan Tanah Air.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.