Banten

Ingin Punya Kartu Keluarga Sendiri? Bisa, Cek Syaratnya di Sini! Tidak Perlu Harus Berkeluarga

Aldi Gultom | 12 Februari 2025, 15:31 WIB
Ingin Punya Kartu Keluarga Sendiri? Bisa, Cek Syaratnya di Sini! Tidak Perlu Harus Berkeluarga

AKURAT BANTEN - Kartu Keluarga termasuk dokumen administratif yang harus dimiliki oleh setiap orang yang tinggal di Indonesia. 

Beberapa fungsi pentingnya miliki Kartu Keluarga antara lain sebagai administrasi kependudukan, memudahkan pendaftaran sekolah dan perbankan serta mengurus layanan kesehatan dan dokumen lain.

Saat ini kepemilikan Kartu Keluarga tidak hanya terbatas saat memiliki keluarga saja, melainkan diri sendiri juga bisa memiliki Kartu Keluarga. 

Baca Juga: Penetapan Awal Ramadhan 2025: Antara Hisab Muhammadiyah dan Rukyatul Hilal NU

Meskipun tinggal satu rumah dengan orang tua, apabila merasa sudah mampu secara administratif maka diperbolehkan memiliki Kartu Keluarga sendiri. 

Dengan begitu, kamu yang masih lajang tetap berkesempatan untuk bisa memiliki Kartu Keluarga sendiri. 

Saat pembuatan Kartu Keluarga sendiri nantinya kamu akan tertulis sebagai kepala keluarga. 

Baca Juga: Dirjen Migas ESDM Achmad Muchtasyar Dicopot, Usai Kantor Ditjen Migas Digeledah Kejagung

 

Mengacu pada aturan Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kepala keluarga adalah: 

- Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga;

- Orang yang bertempat tinggal seorang diri; atau 

- Kepala Kesatrian, kepala asrama, kepala rumah yatim piatu, dan lain-lain tempat beberapa orang tinggal bersama-sama. 

Baca Juga: Waspada! 10 Modus Penipuan WhatsApp yang Perlu Anda Ketahui

Sehingga sebuah fakta jika di dalam satu rumah terdapat beberapa Kartu Keluarga karena memang diperbolehkan secara hukum. 

Adapun beberapa syarat daftar KK sendiri diantaranya: 

1. Berusia 17 tahun ke atas atau sudah/pernah menikah yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP. 

2. Kartu Keluarga Lama. 

3. Formulir F-1.02 

Pendaftaran Kartu Keluarga dapat dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Dukcapil kabupaten/kota sesuai tempat tinggal ataupun melalui layanan online di daerahmu.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.