Azab Pedih Mereka yang Mati Bunuh Diri, Jenazah Tidak Disalatkan

AKURAT BANTEN - Bunuh diri merupakan perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam. Larangan ini ada dalam surah an-Nisa ayat 29.
Dilansir dari laman Muhammadiyah, di dalam surat an-Nisa ayat 29, bunuh diri hukumnya terlarang dengan alasan apapun.
"Dengan demikian keliru sekali, kalau ada anggapan, bahwa dengan jalan bunuh diri, segala persoalan dapat selesai dan berakhir," katanya, dikutip Harian Massa, Jumat (27/10/2023).
Baca Juga: DUA HARI 2 KORBAN, Jogja di Rundung Kasus 'BUNUH DIRI' Lompat Dari Ketinggian!
Mereka yang mati bunuh diri, akan menderita azab penderitaan yang lebih berat dan sangat perih di akhirat kelak.
Tidak hanya itu, orang yang mati bunuh diri juga tidak disalatkan.
Dalam Fatwa Tarjih di Suara Muhammadiyah, Nomor 24 tahun 1997 disebutkan, bahwa orang yang mati karena bunuh diri juga tidak disalatkan.
“Kepada Nabi dibawa seorang laki-laki yang bunuh diri dengan mata lembing yang lebar. Maka Nabi tidak menshalatkan jenazahnya.” (HR. segolongan ahli hadits kecuali al-Bukhari).
Baca Juga: Jangan Sepelekan! Depresi Bisa Picu Bunuh Diri, Kenali Gejalanya Berikut
Dijelaskan, musibah yang Allah berikan kepada manusia yang hidup bertujuan untuk menempa manusia itu sendiri, dan karena itu tidak perlu berputus asa akibat jatuhnya musibah.
Musibah atau ujian kesulitan hidup ditimpakan oleh Allah kepada manusia dengan tujuan untuk meningkatkan derajat seseorang tersebut dihadapan Allah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






