Trend Baru Cara Membuat KTP Digital di HP, Mudah Gak Pakai Ribet

AKURAT BANTEN - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk yang berlaku di seluruh wilayah NKRI.
Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.
Anak dari orang tua Warga Negara Asing yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP dilansir dari berbagai sumber.
Baca juga: Pasien Penderita HIV di Pandeglang Tahun Ini Bertambah 6 Orang
Hal ini telah diatur dalam Permendagri No. 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, bagi penduduk yang telah memiliki KTP-el Fisik dapat memiliki Identitas Kependudukan Digital yang merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan memiliki fungsi yang sama dengan KTP-el.
Fungsi dari KTP digital
1. Dilengkapi dengan QR code didalamnya yang menjadi identitas digital penduduk Indonesia.
2. Sudah dimulai di beberapa wilayah Kabupaten/Kota
3. Masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda penduduk fisik, tinggal menunjukkan quick respon (QR) code KTP digital dalam ponsel.
Berikut ini cara membuat KTP digital secara online dan mudah :
1. Silahkan download aplikasi e-KTP Digital Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Play Store (saat ini aplikasi hanya tersedia bagi pengguna handpone saja).
Baca juga: Peran SYEKH MUBAROK dan Sejarah Peradaban ISLAM di Cisoka Tangerang
2. Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), email aktif, dan nomor handpone.
3. Lakukan verifikasi data dengan face recognition (verifikasi wajah).
4. Lakukan verifikasi di email.
5. Mulai log in di aplikasi.
6. Pada menu utama akan terdapat informasi berupa KTP untuk cek KTP Digital, Kartu Keluarga, NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional hingga kartu vaksin Covid-19.
Demikian fungsi KTP digital dan tatacara membuatnya dengan mudah, sehingga masyarakat yang membutuhkan dapat mengetahui dan dapat mencobanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid
- 2Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 3Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 4Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 5Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 6Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 7Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas
- 8Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
- 98 Tuntutan Gugatan Gibran di MK Terungkap, Ada Permintaan Batalkan Pelantikan dan Pilih Wapres Baru
- 10Roy Suryo Soroti Biografi Gibran di MK, Ada Perbedaan Keterangan Pendidikan yang Dipersoalkan


