Banten

Bos Kendaraan di Pandeglang Minta Pajak Kendaraan Rongsok Dihapuskan

Elza Hayarana Sahira | 18 Desember 2023, 14:01 WIB
Bos Kendaraan di Pandeglang Minta Pajak Kendaraan Rongsok Dihapuskan

AKURAT BANTEN - Perusahaan jasa angkutan, seperti PT Asli Inti Prima dan PT Murni Anugrah Jaya Usaha, mengajukan penghapusan data pajak kendaraan yang sudah menjadi rongsokan. 

Permohonan itu diajukan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) pada Bapenda Banten Samsat Cabang Pandeglang.

Permohonan pengajuan penghapusan ini, langsung diminta oleh Direktur PT Asli Inti Prima dan PT Murni Anugrah Jaya Usaha, yakni Cece Nurmansyah.

Baca Juga: Ide Cerdas : Membuat Sendiri Perangkap Tikus Sederhana Modal Ember Bekas, Tikus Habis Tertipu!

Pengajuan penghapusan data pajak dilakukan oleh perusahaan tersebut, setelah adanya program penghapusan pajak kendaraan yang sudah di scrap atau dibesi tuakan.

Direktur PT Asli Inti Prima dan PT Murni Anugrah Jaya Usaha, Cece Nurmansyah mengatakan, bahwa setelah mengetahui adanya aturan penghapusan pajak kendaraan sudah tidak dipakai atau rongsokan ia mengajukan penghapusan pajak.

"Setelah adanya keputusan (penghapusan pajak kendaraan sudah menjadi rongsokan ) ini saya Syukur alhamdulillah. Karena terbantu juga, bukan semata-mata karena kenakalan tidak membayar pajak ya," kata Cece, di Kantor Samsat Pandeglang, Senin (18/12/2023).

Cece mengungkapkan, bahwa perusahaannya ini, salah satu perusahaan terbesar penyumbang pajak di Kabupaten Pandeglang. Tapi, sayangnya terdapat sejumlah kendaraan yang sudah tidak dipakai karena sudah menjadi barang rongsokan.

Baca Juga: Jangan Terkecoh Sob ! Ini 8 Ciri-ciri Kucing Anggora Asli, Kalau Belum Tahu Betul Lebih Baik Ngga Usah Beli

"Kendaraan itu tidak jalan, apalagi di zaman pandemi Covid -19. Dua tahun kami vakum jujur saja. Kelimpungan juga ya bahkan waktu itu keluar aturan dari Kementerian pemakaian unit dari AKAP, hanya 25 tahun," ujarnya.

Menurut Cece, karena adanya aturan tersebut. Sehingga, terdorong juga pihaknya untuk melakukan scrap. Oleh karena itu digunakanlah penghapusan.

"Dan kami juga mengajukan penghapusan tapi putusannya baru ini. Alhamdulillah yang pasti enggak ada buat kita nakal enggak bayar pajak. Keputusan kami betul-betul kooperatif yang pasti kita bayar pajak," katanya.

Baca Juga: TKD Banten Optimistis Prabowo Gibran Menang Satu Putaran

Cece mengaku, jika pihaknya pada tahun 2010 mengambil alih PT Murni. Setelah diambil alih tapi ternyata ada lima unit bahkan sudah tidak bisa beroperasi karena semuanya rongsokan.

"Dari 35 unit sebanyak 30 bisa diperbaiki dan lima unit rongsokan. Yang lima ini fatal, bahkan ada yang bekas kebakar segala makanya kita enggak pernah bayar pajak itu saat belum tahu juga ada aturan seperti ini (bisa mengajukan penghapusan pajak kendaraan)," jelasnya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) pada Bapenda Banten atau Samsat Cabang Pandeglang Epy Shafiullah, mengapresiasi kepada salah satu perusahaan di Pandeglang sudah melakukan penghapusan data pajak.

"Ada Sebanyak 69 unit yang diajukan penghapusan tapi yang sudah lengkap baru 32 unit. Dan yang keluar SK ini terbagi dua yakni yang PT Asli sebanyak 11 unit dan yang PT Murni bus berwarna merah sebanyak 21 unit," ucapnya.

Baca Juga: Tiga Kali Menjadi Presiden Madagaskar Andry Rajoelina Resmi Dilantik, Begini Kisahnya!

Epy menjelaskan, jika PT Asli dan PT Murni kepemilikannya oleh satu orang. Namun, kata dia, untuk yang PT Murni ini ada dua kepemilikan artinya sewaktu take over tidak semua diserahkan oleh pemilik kepada pemilik sekarang.

"Tapi sebagian pemilik lama masih mengelola sekitar 20 unit armada Bus Murni berwarna putih. Waktu take over dari pemilik lama ada kendaraan sudah menjadi rongsok atau besi tua, itu yang kena denda pajak lebih besar saat akan dilakukan penghapusan pajak," ujar Epy.

Untuk penghapusan pokok dan dendanya itu, kata Epy, ketika ada berita acara penghapusan oleh perusahaan atau penyekrapan. Ketika kondisi di scrap, STNK dalam kondisi masih hidup itu tidak akan dikenakan apa-apa.

Baca Juga: Kejaksaan Hentikan Kasus Pembunuhan Pencuri Kambing Yang Dilakukan Muhyani Karena Membela Diri

"Tapi ketika di scrap kondisi pajaknya sudah kadaluarsa atau mati ini yang ditagihkan kewajiban dari pihak perusahaan," ujarnya.

Maksudnya begini tambah Epy, karena di sistem data tersebut masih tercatat dan masih menjadi potensi tunggakan.

"Alangkah baiknya, baik pemilik atau perusahaan yang memiliki kendaraan sudah tidak layak agar menyampaikannya kepada kami, untuk dilakukan penghapusan data perpajakannya, data Regidentnya di Kepolisian, dan data dari Jasaraharja juga dilaporkan ke kami agar kami memproses penghapusan kendaraan itu," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.