105.412 Warga Lebak Hidup Miskin, 29.867 Orang Masuk Kategori Ekstrem

AKURAT BANTEN - Kemiskinan di wilayah Banten Selatan cukup ekstrem. Dibutuhkan penanganan serius untuk mengentaskan kemiskinan ini.
Berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Lebak mencapai 105.412 orang.
Dari data tersebut, sebanyak 29.867 orang atau 6.043 Kepala Keluarga (KK) masuk kategori miskin ekstrem.
Baca Juga: Kritik Pemimpin Korup, Musisi Senior Digo Dz Rilis Single Hikmat dan Bijaksana
Kepala Bapelitbangda Lebak Yosep Mohamad Holis menyatakan, workshop penanggulangan kemiskinan ekstrem yang digelar Bapelitbangda bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen pemangku kepentingan dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem.
“Kita menekankan pentingnya kolaborasi dan kerja sama untuk mencapai target penanggulangan kemiskinan ekstrem di Lebak,” katanya, Rabu (13/12/2023).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak Eka Darmana Putra menjelaskan, bahwa indikator miskin ekstrem berdasarkan Permensos Nomor 262 ada 14 item.
Tapi yang paling utama, indikatornya penghasilan keluarga di bawah Rp.600.000 per bulan, rumahnya tidak layak huni, rawan pangan, dan sulit mengakses layanan pendidikan dan kesehataan.
Baca Juga: Amankan Libur Nataru, Polres Pandeglang Dirikan 3 Posko dan Sebar 200 Personel
“Ada 14 indikator orang dikategorikan miskin ekstrem. Salah satunya, jika biaya kebutuhan hidup sehari-harinya berada di bawah garis kemiskinan esktrem, yakni bila pengeluarannya Rp10.739 per orang atau Rp322.170 per bulan,” kata Eka.
Menurut Eka, banyak yang sudah dilakukan pemerintah daerah, di antaranya dengan cara mengusulkan keluarga yang miskin ekstrem mendapatkan bansos secara terpadu dari berbagai program.
Disamping itu langkah berikutnya meregistrasi, memberi tanda penomoran/kodefikasi agar keluarga tersebut menjadi prioritas untuk dibantu dan ditangani oleh berbagai pihak.
“Dinas Sosial menerbitkan inovasi Sistem Registrasi Penanganan Tuntas Kemiskinan (SIRE PANTASKIN). Orang-orang atau keluarga miskin dan miskin ekstrem (desil 1) diberi tanda prioritas serta ditetapkan oleh SK Bupati untuk diintervensi oleh berbagai pihak dari berbagai sumber, baik APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN, maupun non APBD (CSR),” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







