Realisasi WP Minerba Masuk Urutan Terendah, Ini Penyebabnya

AKURAT BANTEN - Dari sebelas objek pajak yang dikelola Badan Pengelolaan Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, terdapat satu objek yang hingga saat ini realisasi serapannya masih di urutan terendah.
Pajak tersebut, yakni mineral bukan logam dan batuan (minerba).
Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pengendalian pada Bapenda Kabupaten Pandeglang, Yunisa Tri P menjelaskan, dari kesebelas objek pajak yang sudah melampaui target. Terdapat, beberapa objek yang belum mencapai target. Salah satunya, pajak minerba.
Baca juga: Wartawan Akurat Banten Ikuti Pelatihan CC Promedia Daring
"Realisasi pajak minerba masuk urutan serapan yang paling rendah, yakni di angka 11,58 persen atau Rp737,97 juta dari target Rp6,37 miliar. Target minerba tahun ini Rp6,37 miliar dan realisasi per 15 Oktober ini baru tercapai 11,58 persen,” kata Yunisa, kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Selasa (17/10/2023).
Menurutnya, sebelumnya petugas sudah beberapa kali menyampaikan surat teguran terhadap beberapa WP minerba yang belum menyelesaikan kewajibannya. Bahkan, surat teguran ini sudah ada yang diberikan hingga teguran ketiga.
Berikut perusahaan WP minerba yang belum melunasi tunggakan pajaknya, yakni PT. Tarmizi Munjul Sejahtera, PT. RR Putra Mulya Jaya, PT. Winner Prima Sakti, PT. Rajawali Octorys Sundari, PT. Harmoni Makmur Sejahtera, PT. Banjaran Nagasari Raya, PT. Rizki Banten Berlian, dan CV. Quarry Pratama.
Baca juga: Komentari Putusan MK, Surya Paloh Minta Masyarakat yang Menilai
“Karena Bapenda sudah ada MoU (nota kesepahaman, red) dengan Kejari Pandeglang terkait dengan penagihan pajak dan piutang pajak. Untuk wajib pajak minerba yang tidak mengindahkan surat teguran, kita akan meminta bantuan Kejaksaan agar bisa memanggil para wajib pajak ini. Tidak hanya wajib pajak minerba, tapi wajib pajak lainnya yang juga tidak patuh,” ungkapnya.
Dia menyampaikan bahwa beberapa WP minerba ini beroperasi di Kecamatan Bojong, Picung, Cikeusik, Sindangresmi, Cigeulis dan Munjul.
Para WP ini merupakan perusahaan yang mendapat order tanah dari perusahaan pelaksana jalan tol Serang-Panimbang untuk proses pengurukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









