Normalisasi Sungai Cibanten, Puluhan Rumah Terancam Digusur

AKURAT BANTEN - Puluhan rumah warga yang berada di bantaran Sungai Cibanten, Kota Serang, terancam digusur lantaran dianggap menghambat proyek normalisasi dan pelebaran sungai oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3).
Usai terjadi bencana banjir bandang pada awal tahun 2022, BBWSC3 Kementerian PUPR bersama Pemerintah Kota Serang sedang melakukan normalisasi Sungai Cibanten.
Progres normalisasi Sungai Cibanten tahap I ditargetkan rampung pada Desember 2023.
Baca juga: Presiden Jokowi Beri Hadiah Rumah Kepada Peraih Medali Asian Games 2023
Namun, saat ini normalisasi itu terhambat lantaran banyak bangunan rumah milik warga yang berdiri diatas tanah milik Negara sekitar 50 meter dari bantaran Sungai Cibanten.
Sehingga bangunan tersebut dianggap ilegal karena berdiri di atas tanggul sungai yang merupakan lahan milik negara.
Pada Senin 25 September 2023, Nanang Saefudin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang mengatakan, pemerintah tidak perlu memberikan kompensasi ganti rugi lantaran bangunan rumah warga tersebut berada di bantaran Sungai Cibanten dan itu dianggap ilegal alias liar.
"Ya sebenarnya kalau berbicara bangunan liar, namanya liar, ya harusnya tidak dapat kompensasi," kata Nanang, kepada wartawan, Kamis (28/9/2023).
Nanang berharap dalam proses normalisasi ini berjalan dengan baik dan tidak terjadi benturan dengan masyrakat, sebab, jika berpatokan pada peraturan wilayah, pada sempadan sungai tidak diperbolehkan berdirinya bangunan.
Baca juga: Pemkab Lebak Gelontorkan Rp 14,9 Miliar Untuk 24 Titik Proyek SPAM
"Kita pada umumnya tahulah, sepanjang kali itu ya tidak boleh ada bangunan karena itu haknya air begitu. Tentunya pemerintah daerah harus mengukur dari faktor kemanusiaan. Tidak boleh juga kita main hajar begitu," ucapnya.
Ia meminta BBWSC3 melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait rencana tersebut kepada semua pihak, agar tidak terjadi kesalahpahaman.
"Inikan proyek dari BBWSC3 dari pemerintah pusat tentu kita harus duduk bareng bersama dengan seluruh pemangku kepentingan di situ," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









