KPU Lebak Bakar 643 Surat Suara Rusak dan Lebih Kuota

AKURAT BANTEN - KPU Kabupaten Lebak, Banten, memusnahkan 643 surat suara rusak dan melebihi kuota. Pemusnahan dilakukan untuk menghindari potensi kecurangan.
Dari ratusan surat suara yang dimusnahkan oleh KPU itu berbagai kategori, mulai dari rusak/reject hingga dianggap tidak jelas semisal berubah warna.
Pemusnahan dianggap menjadi langkah efektif untuk menghindari hal yang tidak diinginkan pada proses pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Baca Juga: Pemilu 2024, Benyamin Davnie Nyoblos di TPS 19, Pilar Saga di TPS 028
“Untuk surat suara pemilu DPR RI sebanyak 129, kategori rusak dan ada juga warna yang tidak jelas misalnya merah kemudian jadi ungu itu masuk kategori yang tidak bisa digunakan,” kata Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Tak hanya surat suara DPR RI, kata Dewi, juga terdapat 458 surat suara DPD yang ikut dimusnahkan. Sebab, surat suara berwarna biru itu masuk kategori rusak.
“Untuk surat suara ini yang rusak dan memang ada yang lebih, tadi ada surat suara pemilu DPD sebanyak 458 lembar dan sudah terkonfirmasi juga ke Bawaslu untuk dimusnahkan,” ungkapnya.
Menurutnya, pemusnahan ratusan surat suara Pemilu 2024, menindaklanjuti PKPU RI Nomor 14 Tahun 2023 yang disaksikan langsung perwakilan pemerintah daerah serta Bawaslu Lebak.
Baca Juga: Masa Tenang Kampanye KPU Kota Medan Dikangkangi Papan Iklan Yang Terindikasi Angka Nomor Urut Paslon
Hasil sortir KPU terpadu, lima jenis surat suara yang dinyatakan rijek dan berubah warna dengan rincian 2 lembar surat suara presiden dan wakil presiden.
Sebanyak 129 lembar DPR RI, 458 lembar DPD, 40 lembar DPRD Provinsi Banten, dan DPRD Kabupaten Lebak Dapil I sebanyak tiga lembar, Dapil II dua lembar, Dapil 3 empat lembar, Dapil 4 satu lembar, Dapil 5 tiga lembar, dan Dapil 6 satu lembar.
“Surat suara yang dimusnahkan sebanyak 643 lembar dari lima item surat suara, lima jenis,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 6Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 7Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 8Uang Pelicin Rp338 Juta di Balik Kredit Fiktif Bank BJB: Polda Banten Bongkar Modus Licik Rekayasa Dokumen, Negara Boncos Rp8,7 Miliar!
- 9Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 10MU Dihajar Bournemouth, Legenda Liverpool Mengamuk! Gerrard Sebut 6 Pemain Setan Merah Tak Cukup Bagus




