Pekerjaan Molor, Dinkes Lebak Pastikan Kontraktor Pembangunan RSUD Adjidarmo Kena Denda

AKURAT BANTEN - Pembangunan RSUD Adjidarmo tidak selesai tepat waktu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, Banten, memastikan ada sanksi finansial bagi kontraktor pelaksana.
“Iya (keterlamabatan) nanti akan dikenakan sanksi setelah Provisional Hand Over (PHO). Misalnya dari keterlambatan sampai PHO itu 20 hari, hitungannya 20 hari dikali satu permil kali nilai proyek,” kata Kepala Dinkes Lebak, Budhi Mulyanto pada wartawan, Selasa (23/1/2024).
Proyek pembangunan gedung baru RSUD Adjidarmo yang memakan biaya belasan miliar dikerjakan PT Berkibar Bersama Bendera dari Semarang.
Baca Juga: Berbeda dengan Arah Partai, 3 Kader PPP Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
Dalam keterangan yang tertera di LPSE pemanfaatan jasa dimulai sejak Mei 2023 dan berakhir pada Desember 2023.
Bila melihat kalender tersebut, sarana untuk layanan kesehatan harusnya selesai di bulan Desember. Tapi kenyataannya hingga saat ini Senin 22 Januari 2024 masih dalam pengerjaan.
Menurut Budhi, dalam keterlambatan, pihaknya telah menilai dan mengevaluasi spesifikasi bangunannya.
Baca Juga: Inara Rusli Menangis Tidak Menyangka Mantan Suaminya Ingin Dia di Penjara
Hasil monitoringnya ia menilai pembangunan sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak.
“Kalau denda bagi mereka itu angkanya kecil ya, tapi sanksinya yang akan terasa oleh mereka itu catatan prestasi. Perusahaan mereka jadi berkurang nilainya karena keterlambatan ini,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 2Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 3Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 4Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 5Ballon d’Or 2026 Segera Terjawab! Ini Jadwal Pengumuman, Jam Tayang WIB, dan Kandidat yang Berebut Trofi
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 8Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 9Barcelona Didenda akibat Pendekatan kepada Julian Alvarez, Atletico Ajukan Keluhan
- 10Cristiano Ronaldo Masuk Skuad Sementara Portugal, Peluang Kembali Terbuka




