Banten

Ricuh di DPRD Tangerang Mahasiswa Demo Coret Gedung Bakar Ban Tuntut Tunjangan DPRD Dicabut

Andi Syafriadi | 5 September 2025, 11:40 WIB
Ricuh di DPRD Tangerang Mahasiswa Demo Coret Gedung Bakar Ban Tuntut Tunjangan DPRD Dicabut

AKURAT BANTEN – Puluhan mahasiswa kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (4/9/2025).

Massa aksi masih menyuarakan tuntutan yang sama seperti sebelumnya, yakni mendesak pencabutan tunjangan rumah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Aksi Mahasiswa di DPRD Kabupaten Tangerang Diwarnai Vandalisme dan Bakar Ban, Polisi Soroti Respons Dewan

Dalam aksinya, mahasiswa melakukan berbagai cara untuk menyalurkan kekecewaan.

Mereka tampak melakukan aksi vandalisme dengan mencoret-coret dinding gedung menggunakan cat semprot (pilox).

Tidak hanya itu, massa aksi juga membakar ban bekas di selasar Gedung DPRD Kabupaten Tangerang.

Tindakan tersebut dilakukan lantaran mereka merasa kecewa karena Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang tak kunjung menemui massa.

Suasana di sekitar gedung semakin memanas ketika massa aksi mengancam akan masuk secara paksa jika tuntutan mereka untuk bertemu pimpinan DPRD tidak segera dipenuhi.

Untuk mengantisipasi potensi kericuhan, sejumlah personel gabungan dikerahkan untuk berjaga di lokasi.

Tampak hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, serta Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada untuk memastikan situasi tetap terkendali.

Diketahui, polemik terkait tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Tangerang ini bermula dari terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025.

Baca Juga: Gelar Aksi Protes, Mahasiswa Minta Tunjangan DPRD Kabupaten Tangerang di Bawah Rp15 Juta

Aturan tersebut mengatur pemberian tunjangan perumahan sebesar Rp 43,5 juta untuk Ketua DPRD, Rp 39,5 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 35,4 juta untuk Anggota DPRD setiap bulannya.

Besaran tunjangan tersebut menuai kritik keras dari mahasiswa maupun masyarakat, yang menilai kebijakan itu tidak sejalan dengan prinsip efisiensi anggaran daerah.

Di tengah kebutuhan masyarakat yang masih banyak belum terpenuhi, pemberian tunjangan dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran daerah.

Menanggapi polemik tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang akhirnya mengambil langkah tegas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima usulan dari pimpinan dan anggota DPRD untuk mencabut Perbup Nomor 1 Tahun 2025.

Baca Juga: Tradisi Ngarak Perahu Muludan Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Kota Tangerang

"Kami sudah menerima usulan pencabutan Perbup Nomor 1 Tahun 2025. Dalam waktu dekat, peraturan itu tidak akan berlaku lagi," ujar Soma, Selasa (2/9/2025).

Ia menegaskan, langkah ini dilakukan demi mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam efisiensi anggaran, sekaligus menjawab tuntutan masyarakat.

Rencananya, pembatalan resmi Perbup tersebut dilakukan pada Kamis (4/9/2025).

Soma Atmaja juga memberikan apresiasi terhadap mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasi terkait tunjangan DPRD.

Ia menilai, kritik yang disampaikan mahasiswa merupakan bentuk kepedulian terhadap tata kelola anggaran daerah.

"Insya Allah dalam waktu dekat, sudah dipastikan dibatalkan. Tentunya, ini bukan hanya sejalan dengan langkah efisiensi anggaran pemerintah pusat, tetapi juga merupakan aspirasi yang baik dari masyarakat," jelas Soma.

Meski demikian, ia berharap aksi mahasiswa dapat terus dilakukan secara kondusif dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum.

"Terima kasih kepada teman-teman mahasiswa yang sudah menyampaikan aspirasi dengan cara yang sopan. Semoga ke depan, dialog tetap menjadi jalur utama dalam menyelesaikan permasalahan," pungkasnya.

Baca Juga: KPAI Dorong Pemulihan Nama Baik Andika Lutfi Falah, Pelajar asal Tangerang yang Tewas Saat Demo

Aksi mahasiswa ini menandakan bahwa polemik tunjangan DPRD masih menjadi isu sensitif di kalangan masyarakat.

Meski pemerintah daerah sudah menyatakan pencabutan aturan, massa tetap mendesak kepastian agar kebijakan tersebut benar-benar dihentikan.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.