Banten

Oknum TNI AD Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita di Pondok Aren Tangsel

A. Zaki Iskandar | 1 Februari 2025, 18:24 WIB
Oknum TNI AD Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita di Pondok Aren Tangsel

AKURAT BANTEN - Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya 1 Tangerang menetapkan status tersangka kepada oknum TNI angkatan darat berinisial TS, berpangkat Prajurit Satu (Pratu) dalam kasus pembunuhan wanita bernama Novi di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Penetapan tersangka terhadap TS dilakukan pada Sabtu (01/02/2025). Hal itu disampaikan oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel Inf Deki R Putra. 

Baca Juga: Polisi Militer Selidiki Motif Anggota TNI Bunuh Wanita di Tangsel

"Saya akan sampaikan perkembangan terkait kejadian yg di Pondok Aren Tangerang, 

Saat ini yang bersangkutan, berinisial TS sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Denpom Jaya 1 Tangerang," ujar Deki kepada Akurat.

Deki berujar, penyidik Denpom Jaya 1 Tangerang masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait motif pembunuhan yang dilakukan seorang abdi negara tersebut.

Baca Juga: Korban Pembunuhan oleh Anggota TNI AD Dimakamkan di Lebak Banten

"Saat ini penyidik Denpom terus melakukan proses pemeriksaan secara intensif untuk mendalami motif dan lain-lain terkait perbuatan yang bersangkutan," ujar Deki.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita bernama Novi ditemukan tewas membusuk di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Kampung Bonjol, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Kamis (31/01/2025).

Baca Juga: Desersi Berujung Maut: Oknum TNI AD Diduga Bunuh Pacar di Kontrakan Pondok Aren Tangsel

Kematian Novi ditengarai akibat penganiayaan yang dilakukan pacarnya yang merupakan oknum TNI Angkatan Darat (AD) berinisial TS. Tindakan kekerasan itu terjadi saat abdi negara tersebut tengah desersi dari tugas sejak 19 hingga 28 Januari 2025. 

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.