Ribuan Buruh di Kota Tangerang Geruduk Kantor Gubernur Banten

AKURAT BANTEN - Ribuan buruh dari serikat pekerja di Kota Tangerang menggelar aksi demo menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK).
Pantauan Akurat Banten, ribuan buruh tersebut berangkat dari Jalan Daan Mogot, KM23, Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
Untuk titik kumpul gabungan aliansi buruh yang berada di Kota Tangerang sebelum berangkat menuju Serang, berada di bawah fly over Tol Kunciran-Bandara, Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
Baca Juga: Ajak Rano Karno, Mahfud MD Gelar Seminar Kebangsaan di Universitas Buddhi Dharma Kota Tangerang
Selanjutnya, ribuan buruh konvoi menggunakan ratusan sepeda motor dengan mengibarkan bendera, mengawal dua mobil bak terbuka yang berada terdepan.
Terlihat, sejumlah anggota kepolisian Polres Metro Tangerang Kota juga turut serta mengawal konvoi ribuan buruh tersebut.
Salah seorang buruh yang melakukan orasi di bak terbuka. Dia mengajak untuk mengawal penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) Banten pada tahun 2024 mendatang.
"Keberadaan kami semua dari Aliansi Buruh Banten Bersatu ingin melakukan tuntutan kenaikan upah buruh tahun 2024," ungkap dalam orasinya di bak terbuka, Rabu (29/11/2023).
Baca Juga: Demo Buruh Minta Kenaikan UMK di Lebak, Pj Bupati: Kami Usulkan Kenaikan 0,3 Persen
Aksi buruh tersebut, nantinya terlebih dahulu akan berkumpul dengan kelompok lainnya yakni wilayah Kabupaten Tangerang di Jatiuwung, Kota Tangerang, dan selanjutnya kembali bergerak menuju Kantor Gubernur Banten.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Banten mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.727.812,11 dari yang sebelumnya Rp2.661.280,11
Kenaikan itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang penetapan UMP Banten tahun 2024 yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 21 November 2023.
Penetapan kenaikan UMP sebesar 2,50 persen setelah melakukan pembahasan bersama antara Pemprov Banten, serikat pekerja, pengusaha dan akademisi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







