Raperda Jangka Panjang 2025-2045 Disahkan DPRD Kota Tangerang, Diharapkan Dapat Membawa Kemajuan dan Perkembangan Kota Tangerang

AKURAT BANTEN - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tangerang Tahun 2025-2045 telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang dalam rapat paripurna yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Dikutip Jum'at (12/7).
Baca Juga: Pelaku dan 56 paket sabu Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Serang
Pengesahan RPJPD ini, menjadi tonggak penting yang menandakan arah pembangunan Kota Tangerang selama dua dekade mendatang. RPJPD ini akan menjadi acuan bagi para Bakal Calon Wali Kota (Bacawalkot) dan wakil wali kota dalam merumuskan visi dan misi mereka, serta menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan cita-cita Kota Tangerang yang semakin sejahtera dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pengesahan RPJPD ini. Menurutnya, pencapaian ini merupakan hasil dari kerja sama dan kolaborasi semua pihak yang terlibat.
Baca Juga: Timnas Wanita Indonesia Berlatih Untuk Laga Uji Coba Melawan Hongkong
"Alhamdulillah, RPJPD tahun 2025-2045 telah disahkan. RPJPD ini akan menjadi landasan bagi semua pihak termasuk Bacawalkot ke depan," ujar Pj Wali Kota.
Dr. Nurdin, menyebut, RPJPD Kota Tangerang 2025-2045 memuat 17 prioritas pembangunan yang selaras dengan indikator Indonesia Emas 2045. "Pengembangan, SDM yang dimulai dari kesehatan dan pendidikan," ucapnya.
Lebih lanjut, Dr. Nurdin berharap, RPJPD ini dapat membawa kemajuan dan perkembangan yang signifikan bagi Kota Tangerang, menjadikannya kota yang lebih sejahtera dan berkelanjutan.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Pak Mahfud di Madura, Temukan Uang Rp300 Juta
"Mudah-mudahan dengan disahkannya RPJPD ini, visi kota di tahun 2025-2045 dapat terwujud sebagai kota bisnis yang maju, sejahtera, modern, berdaya saing, dan tentunya berlandaskan akhlakul karimah," harapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Cole Palmer Lagi-Lagi Tak Bisa Bela Inggris, Begini Respons Thomas Tuchel
- 10Gol Kemenangan Berujung Petaka, Mbappé Cedera dan Harus Pulang ke Madrid: Ada Apa dengan Lututnya?




