Penertiban APK di Kota Tangerang, Satpol PP Diminta Jangan Tebang Pilih

AKURAT BANTEN - Aksi penurunan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kota Tangerang, dalam tiga hari terakhir belum terlihat signifikan dalam penertibannya.
Terbukti dari masih banyak terlihat APK atau Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar di sejumlah jalan protokol Kota Tangerang.
Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah menganggap adanya unsur tebang pilih dari pihak Satpol pp dalam melakukan penertiban APK atau APS yang melanggar.
"Jadi Satpol pp kalau turunin APK jangan tebang pilih lah. Dan sebelumnya saat penertiban hanya hari pertama dan kedua saja semangat, hari ketiga sudah kendor lagi," ujar Komarullah Kepada Akurat Banten, Minggu (22/9/2023).
Baca Juga: Nencep di Pohon, dari 1.900 APK Pemilu 2024 di Kota Tangerang Diturunkan
Terkait masih banyaknya APK yang melanggar, pihak Bawaslu Kota Tangerang telah berkoordinasi dengan Satpol pp terkait kegiatan penertiban itu.
"Sebelumnya saat rapat dengan Satpol pp sudah saya tegaskan. Kalau benar bilang benar, tapi kalau salah bilang salah. Tapi itu kan masih ada kepentingan kekuasaan," tandas Komar.
Namun, Komar Mengakui, jika sebenarnya hasil koordinasinya tersebut, dari pihak Satpol pp sudah menyerahkan surat dari tanggal 12-19 September kepada seluruh partai politik untuk menurunkan APK-nya masing-masing. Tapi surat teguran itu tidak diindahkan.
"Tapi ternyata banyak yang belum turunkan. Cuma lagi-lagi, untuk hari ini kita belum bisa bertindak. Maka kita bekerja sama dengan Satpol pp. Dan berharap para partai untuk mengedukasi lah para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) nya terhadap permasalahan APK yang baik," imbuhnya.
Baca Juga: Belum Masuk Jadwal Kampanye, Bawaslu Diminta Tertibkan Baliho Bacaleg dan Bendera Parpol
Sementara Tokoh Pemuda Ciledug, Alfianur Mustaqim mengakui masih banyaknya APK yang melanggar Pemilu 2024 dan juga Perda.
"Bisa dilihat sendiri di kawasan Ciledug. Bukan semakin sedikit tapi malah makin banyak APK. Banyak banner yang dipaku di pohon. Pohon itu juga makhluk hidup, bos. Dan juga banyak baliho yang melanggar pada masa sosialisasi ini," kata Alfianur.
Sehingga, ia pun mempertanyakan keseriusan penegak Perda, yaitu Satpol PP yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Tangerang untuk memberantas APK yang melanggar.
"Kalau memang mau tertibkan. Jangan pandang bulu dong. Sikat semua yang jelas terlihat melanggar. Atau mungkin ada kepentingan, makanya tidak diturunkan," tandas Alfianur.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu yang berkoordinasi dengan Satpol pp Kota Tangerang, baru saja menurunkan lebih 1900 APK dan APS berupa banner, spanduk, baliho dan bendera partai di jalan raya protokol dan daerah pemukiman warga.
Selain melanggar ketentuan Pemilu 2024, keberadaan APK dan APS itu juga melanggar peraturan terkait Perda No 6 tahun 2018 Pasal 25, dan Peraturan Walikota nomor 14 tahun 2021 tentang Perlindungan Pohon.
Dan, kegiatan penertiban oleh jajaran Satpol pp tersebut tersebut, rencananya akan terus berlanjut hingga 26 September 2023. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Gibran? Prabowo Disebut Punya 4 Kandidat Cawapres, Ada Nama Mengejutkan
- 2Gugatan Ijazah Gibran di MK Mulai Terbaca, Alasan Ini Bisa Bikin Permohonan Kandas!
- 3Purbaya Dicopot Prabowo, 5 Isu Ini Diduga Jadi Biang Kerok Pergantian Menkeu, Ada yang Bikin Geger!
- 4Gibran Disorot Dino Patti Djalal Gegara Gugatan MK, Kalimat “Bela Diri” Ini Bikin Heboh!
- 5Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Pramono Anung Buka Suara, 'Ada Pesan Penting untuk Pemerintah'
- 6Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Dokumen Pendidikan Gibran, Ada Keterangan yang Dipertanyakan
- 7Langit Malam 14 September Bikin Geger, Bulan dan Venus Ternyata Punya 'Pertunjukan' Khusus
- 8Purbaya Dicopot Prabowo, Isi Garasinya Bikin Kaget: Ada Mobil Miliaran Rupiah!
- 9Roy Suryo Minta Rp206 Juta, Hakim Cuma Beri Rp5 Juta! Responsnya Bikin Kaget
- 10Life Jacket Bertuliskan KM Samudera Pratama Ditemukan di Selat Sunda



