Banten

Belum Masuk Jadwal Kampanye, Bawaslu Diminta Tertibkan Baliho Bacaleg dan Bendera Parpol

Diana Aslamiyyah | 8 September 2023, 15:46 WIB
Belum Masuk Jadwal Kampanye, Bawaslu Diminta Tertibkan Baliho Bacaleg dan Bendera Parpol

AKURAT BANTEN - Jelang pelaksanaan Pileg Pebeuari 2024 mendatang , Bendera Parpol dan Baliho Bacaleg marak terpasang dimana – mana. Karena itu Bawaslu Kabupetan Lebak Diminta segera tertibkan bendera bendera parpol maupun baliho Bacaleg tersebut. Pasalnya, selain belum masa jadwalnya kampanye, juga dinilai melanggar ke Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3).

”Lihat saja bendera parpol dan baliho Bacaleg terpasang dimana mana, kelihatannya semrawut, dan merusak keindahan kota” Aguy warga Pasir Ona, Desa Rangkasbitung, Jumat (8/9/2023).

Karena itu, kata Aguy pihaknya meminta kepada Bawaslu Kabupaten Lebak untuk segera menertibkannya.

”Kalau tidak salah aturan kampanye baru di bolehkan di bulan November, Karena itu sebaiknya, Bawaslu segera koordinasi dengan Satpol PP. Tertibkan itu baliho baliho Bacaleg, karena aturan kampanye juga kan belum waktunya?” kata Aguy.

Selama ini, kata Aguy pihaknya tidak mengetahui, siapa yang memasang bendera atau baliho itu.

”Saya juga tidak tahu yang masangnya mah mungkin para koordinator atau masing masing tim suksesnya,” katanya. []

Sementara itu, Dwi Agus Setiawan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupetan Lebak mengatakan, pihaknya dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Lebak telah melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP.

”Termasuk Panwascam, di masing – masing Kecamatan. Kami sifatnya hanya berkoordinasi dengan Satpol PP, yang melakukan penertiban tetap Satpol PP” katanya.

Penertiban itu juga kata Agus, dilakukannya terhadap baliho Bacaleg atau bendera parpol yang berbau ajakan untuk memilih.

”Kalau yang sifatnya poto pribadi dan bendera parpol biasa saja, itu masih dibolehkan,” kilahnya.

Karena itu kata Agus , dalam hal telah maraknya bendera parpol dan baliho Bacaleg, pihaknya menghimbau agar para parpol peserta pemilu untuk mentaati aturan kampanye yang telah ditentukan," pungkasnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.