Apes! Niat Bikin Paspor Indonesia, 3 Warga Kamerun di Tangerang Malah Dideportasi

AKURAT BANTEN - Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mendeportasi 3 WNA asal Kamerun, karena pelanggaran keimigrasian.
Ketiganya dideportasi saat akan membuat Paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengatakan, ketiga WNA tersebut hendak membuat paspordi pelayanan Gerai Tangcity Mall.
Baca juga: Mati Listrik Sekitar 2 Jam, Fasilitas Bandara Soetta Tangerang Sempat Lumpuh
"Semua dokumen persyaratannya sudah lengkap," katanya, kepada Akurat Banten, Selasa (19/9/2023).
Dilanjutkan dia, saat proses wawancara, petugas counter pelayanan paspor curiga terhadap WNA berinisial CT dan OZM, karena tidak bisa memberikan keterangan dengan benar.
"Sehingga petugas menunda melanjutkan pelayanan permohonan paspor, dan meminta mereka datang kembali ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang, guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Selanjutnya, CT, OZM, dan didampingi OCN hadir ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan dilakukan wawancara kembali.
"Karena petugas kami memiliki kecurigaan sehingga petugas langsung berkoordinasi dengan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian guna dilakukan pendalaman," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, diketahui bahwa OZM dan OCN adalah putri dari CT. Ketiga orang tersebut mengaku berkewarganegaraan Kamerun.
Baca juga: Kejagung Mulai Penyidikan Korupsi Biodiesel yang Dikelola BPDPKS
"Namun yang bersangkutan belum pernah melakukan pendaftaran ataupun permohonan kewarganegaraan dan pewarganegaraan. Juga tidak memiliki Surat Keputusan Kewarganegaraan, dan belum pernah diambil sumpah untuk menjadi Warga Negara Indonesia," tuturnya.
Sehingga, ketiga WNA tersebut, yakni CT, OZM, dan OCN dideportasi.
Ketigasnay melanggar Pasal 119 Ayat (1) dan Pasal 75 Ayat (1) dan (2) huruf la) dan (f) Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepada yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimgrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
"Ketiga WNA ini akan dipulangkan ke negara asalnya yaitu Kamerun pada han Kamis, 21 September 2023 menggunakan maskapai Ethiopian Airlines," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








