Banten

Miris! Usai Dicekoki Miras, Gadis asal Kota Serang Diperkosa Pengamen Jalanan

Irsyad Mohammad | 23 Februari 2024, 16:34 WIB
Miris! Usai Dicekoki Miras, Gadis asal Kota Serang Diperkosa Pengamen Jalanan

AKURAT BANTEN - Satreskrim Polres Serang, menangkap ED (37),  pengamen jalanan karena melakukan pemerkosaan anak di bawah umur. 

Sebelum melakukan aksinya itu, ED mencekoki targetnya dengan memberikan minuman keras (Miras).

Kemudian, ED menjadikan wanita tersebut sebagai pemuas nafsu birahinya. Peristiwa itu dilakukan ED di sekitar taman kota, di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, saat kondisi sepi dan gelap.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh: Pola Hidup Sederhana Menjadi Hamba yang Bertakwa

Dikatakan Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, tersangka ED diketahui mengamen di sekitaran Taman Kota Ciruas sejak awal 2023.

Setiap harinya, pengamen jalanan ini beristirahat dan tidur di sekitaran Taman Kota.

"Dari pengakuan ED, sekitar bulan Desember dirinya berkenalan dengan korban yang berusia 14 tahun. Dari perkenalan itu, korban sering mengikuti tersangka mengamen," katanya, Jumat (23/2/2024).

Andi menjelaskan, pada Minggu (07/01/24), sekitar pukul 01.00 WIB, usai mengamen tersangka kemudian membeli minuman keras.

Karena tidak mau minum sendirian, kemudian tersangka mengajak korban untuk ikut minum.

Baca Juga: Ide Cerdas dan Kreatif : Lampu LED Mati Total Hidup Kembali, Cuma Modal Korek Api

Korban sempat menolak tapi, tersangka memaksanya hingga akhirnya korban ikut menemaninya untuk meminum minuman beralkohol.

"Melihat korban mabuk dan tidak sadarkan diri, tersangka kemudian menyetubuhi korban. Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka dan korban tidur di taman kota," ungkapnya.

Keesokan harinya, setelah terbangun dari tidurnya, korban pulang ke rumahnya. Lalu, orang tua yang mengetahui anak gadisnya tidak tidur di rumah, menanyakan alasannya.

Saat memberikan alasan kepada orangtuanya, korban juga menceritakan peristiwa yang telah dialaminya tersebut.

"Setelah mendengar penuturan dari anak gadisnya, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kasusu itu kepada polisi," jelasnya.

Berbekal dari laporan tersebut, polisi langsung bergerak mengamankan ED yang berada di Taman Kota.

"Berbekal keterangan saksi korban serta visum, personil Unit PPA mengamankan ED di taman kota pada Selasa 20 Februari 2024, dini hari," ucapnya.

Baca Juga: Deretan Lengkap Daftar Tim yang Lolos 16 Besar di Liga Europa 2023/2024, Ada Jagoanmu?

Setelah ditahan, ED juga mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban usai menenggak miras.

ED mengaku kepada Polisi, akibat dari pengaruh miras tersebut, tersangka tidak kuat menahan birahi dan kemudian menyetubuhi korban yang dalam kondisi mabuk.

"Ketika melihat dia (korban, red) mabuk, saya meraba-raba tubuhnya. Lantaran tidak kuat menahan nafsu, korban kemudian saya setubuhi," kata ED.

Selain itu, tersangka ED juga mengakui bahwa saat ini dirinya berstatus duda lantaran diceraikan isterinya karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

Baca Juga: Hasil Liga Europa: Meski Kalah AC Milan Lolos ke Babak 16 Besar, AS Roma Menang Adu Penalti

"Untuk kebutuhan sehari-hari, saya terpaksa mengamen keliling. Terakhir ngamen di taman kota hingga akhirnya berkenalan dengan dia (korban)," sambungnya.

Akibat dari perbuatannya, ED dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak 5 miliar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.