Gunakan Visa Wisata dan Umrah, 7 Calon TKI Ilegal asal Banten Dipulangkan

AKURAT BANTEN - Akibat mengikuti penyalur kerja ilegal, tujuh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Provinsi Banten terpaksa dipulangkan.
Dari informasi yang didapat, ketujuh CPMI tersebut yakni warga Kabupaten Pandeglang, Serang, dan Tangerang.
Ketujuh orang tersebut yakni THM warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang dan IH, SN, IM, JH dan MK warga Kecamatan Padarincang. Kemudian RH warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang dan IH warga Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Demo di Gedung DPRD Banten Ricuh, Mahasiswa Pingsan Diinjak-injak Polisi
Diceritakan Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi, ketujuh orang CPMI asal Banten ini ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 pada 24 September 2023.
Rencananya, mereka akan dikirim oleh penyalur ilegal melalui Bandara Internasional Kertajati.
"Jadi CPMI ini tidak tahu tujuan pengiriman nya ke mana, siapa bos nya. Yang jelas mereka akan dijadikan pembantu rumah tangga," katanya, Rabu (4/10/2023).
Baca juga: Pemprov Banten Dinilai Gagal Sejahterakan Rakyat, Ini Respon Al Muktabar
Lebih lanjut, kata Septo, ketujuh CPMI tersebut akan diberangkatkan dengan visa wisata dan umrah yang jelas tidak sesuai dengan prosedur.
"Jadi mereka bukan tidak punya visa. Visa-nya mah ada cuma, tujuan wisata dan umroh," jelasnya.
Septo menegaskan, hari ini ketujuh orang tersebut akan dipulangkan ke rumah masing-masing.
"Hari ini semuanya dipulangkan untuk dikembalikan ke keluarganya, karena kasihan ibu-ibu," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









