Banten

Apa itu Badal Haji? Simak Pengertian, Syarat hingga Tata Caranya

Maulida Sahla Sabila | 11 Mei 2024, 19:00 WIB
Apa itu Badal Haji? Simak Pengertian, Syarat hingga Tata Caranya

AKURAT BANTEN - Haji merupakan rukun islam yang kelima. Menunaikan haji wajib hukumnya bagi seorang Muslim yang mampu secara fisik dan finansial.

Lantas bagaimana jika mampu secara finansial akan tetapi ada udzur atau halangan? Nah, maka dari itu Allah memberikan keringanan dengan adanya ibadah badal haji.

Agama Islam selalu memberikan kemudahan kepada hambanya, misalnya saja kemudahan bagi orang sakit atau meninggal dunia mereka masih tetap bisa menunaikan haji dengan badal haji.

Baca Juga: Positif Konsumsi Ganja, Aktor Preman Pensiun Epy Kusnandar dan Rekannya YG Ditangkap Polisi!

Pengertian Badal Haji

Menurut Kementerian Agama (Kemenag) RI, badal haji merupakan kegiatan menghajikan orang yang telah meninggal (yang belum haji) atau menghajikan orang yang sudah tak mampu melaksanakan ibadah haji secara fisik karena disebabkan udzur atau sakit yang tak ada harapan untuk sembuh.

Biasanya badal haji dilakukan seseorang dengan atas nama orang yang sudah meninggal sejak di embarkasi dan sebelum pelaksanaan wukuf.

Selain itu, badal haji juga bisa dilakukan bagi Jemaah yang udzur jasmani dan rohani yang secara medis tidak dapat dipastikan kesembuhannya sehingga tidak bisa wukuf di Arafah.

Baca Juga: Tercatat Ada 430 Calon Jemaah Haji Tangerang Akan Diberangkatkan ke Tanah Suci

Jenis-jenis Badal Haji

Jenis badal haji dapat dikelompokan menjadi dua, diantaranya:

Al Ma’dlub

Al Ma’dlub dapat diartikan sebagai orang yang kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk berangkat ke tanah suci sehingga perlu jasa orang lain untuk melaksanakan ibadah hajinya.

Al Ma’dlub yang memiliki kemampuan secara finansial wajib/boleh dibadalkan jika tempat tinggalnya jauh dari tanah Makkah.

Al Mayyit

Al Mayyit dapat dikatakan sebagai ibadah haji yang tidak terlaksana atau tidak selesai dikarenakan yang bersangkutan meninggal dunia.

Adapun badah haji Al Mayyit ini juga dibagi menjadi dua, yaitu haji wajib misalnya seperti haji Islam, haji nazar, dan haji wasiat dan haji sunnah.

Baca Juga: 3 Jalur Rute yang Akan Dilalui BRT Trans Banten, Gratis Selama Uji Coba!

Syarat Melakukan Badal Haji

Orang yang akan melakukan badal haji harus sudah pernah haji sebagaimana pendapat mazhab Syafi’i dan Hambali yang menyatakan bahwa orang yang akan menghajikan orang lain harus sudah haji untuk dirinya.

Sementara menurut mazhab Hanafi dan Maliki menyebutkan bahwa orang yang belum haji juga diperbolehkan membadalhajikan orang lain dan sah menurut hukum akan tetapi orang tersebut tetap dosa karena belum hajikan dirinya sendiri.

Tata Cara Badal Haji

Mengenai tata cara pelaksanaan badal haji sama dengan pelaksanaan haji untuk diri sendiri kecuali kita niat harus niat badal untuk seseorang (alhajji’ an).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.