Banten

8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat, Yuk Kenali Lebih Dekat!

Maulida Sahla Sabila | 26 Maret 2024, 11:40 WIB
8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat, Yuk Kenali Lebih Dekat!

AKURAT BANTEN - Pada hakikatnya semua harta yang dimiliki manusia hanyalah titipan dari Allah SWT. Di dalam harta tersebut ada hak sebagian orang yang lebih membutuhkan. Bahkan Islam menyediakan cara bagi orang yang mengeluarkan hartanya di jalan Allah SWT, salah satunya yaitu dengan membayar zakat.

Zakat menjadi salah satu kewajiban yang harus ditunaikan umat Muslim di bulan Ramadhan selain berpuasa. Zakat fitrah juga diwajibkan atas jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim menjelang idul fitri.

Orang yang menunakan zakat disebut muzaki, sedangkan orang yang menerima zakat dinamakan dengan mustahik.

Baca Juga: 7 Keistimewaan Malam Lailatul Qadar, Gapai Pahala di Malam yang Mulia!

Sebagai agama yang sempurna, Islam telah menetapkan siapa saja mustahik yang berhak untuk mendapatkan zakat agar harta zakat dapat benar- benar manfaat.

Penasaran, siapa sajakah golongan orang yang menerima zakat? Simak ulasan berikut ini.

8 Golongan Orang yang Menerima Zakat

Mengutip dari tafsir Ibnu Katsir dan buku Rahasia Puasa & Zakat oleh Muhammad Al- Baqir, berikut ini merupakan delapan golongan orang yang yang berhak untuk menerima zakat diantaranya:

Fakir

Golongan mustahik pertama yang berhak menerima zakat yaitu fakir. Hal ini dikarenakan fakir lebih membutuhkan daripada golongan lainnya.

Fakir merupakan golongan orang yang tidak memiliki harta serta tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup.

Miskin

Berbeda dengan fakir, miskin adalah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kehidupan dasarnya.

Baca Juga: 5 Keistimewaan Malam Nuzulul Quran, Bikin Kamu Jadi Tambah Beriman!

Orang yang memiliki penghasilan namun belum cukup untuk kebutuhan hidupnya maka orang tersebut termasuk ke dalam golonga miskin.

Amil

Amil merupakan golongan orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Orang yang masuk ke dalam golongan amil yaitu ketua petugas pengumpulan zakat, sekretaris, bendahara serta petugas lainnya.

Namun, amil tidak boleh termasuk seorang pemimin tertinggi negeri maupun hakim. Amil juga tidak boleh berasal dari kerabat atau keluarga.

Mualaf

Golongan orang yang berhak menerima zakat selanjutnya adalah Mualaf. Mualaf adalah orang yang baru masuk islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

Baca Juga: 9 Hal yang Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan, Berikut Penjelasan Buya Yahya!Riqab

Riqab yang dimaksud adalah mukatib.Artinya hamba sahaya yang melakukan perjanjian bebas. Harta zakat yang diberikan dimaksudkan untuk membebaskan perbudakan.

Gharimin

Gharimin adalah orang kurang mampu yang berutang untuk keperluan ketaatan kepada Allah SWT atau untuk hal yang mubah. Maka dari itu ia berhak untuk mendapatkan bagian dari harta zakat dan boleh diberi zakat.

Fisabilillah

Orang yang termasuk ke dalam golongan ini adalah orang yang berjuang di jalan Allah SWT untuk membela ajarannya tapi mereka tidak menerima upah dari negara departemen atau bahkan lembaga terkait.

Baca Juga: 9 Hal yang Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan, Berikut Penjelasan Buya Yahya!

Pejuang fisabilillah berhak menerima zakat sekalipun tergolong orang yang kaya. Ini diberikan untuk mereka sebagai dorongan agar tetap semangat berjuang di jalan Allah SWT.

Ibnu Sabil

Ibnu sabil dimaksudkan untuk orang musafir atau orang yang sedang berada dalam perjalanan jauh ke suatu negeri dan tidak bermaksud untuk maksiat. Apabila ibnu sabil tidak memiliki ongkos untuk berangkat maupun pulang ke negerinya maka ia boleh diberikan sebagian harta zakat.

Nah, itulah delapan golongan Mustahik yang berhak untuk menerima zakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.