Banten

Bolehkan Wanita Haid Ziarah Kubur? Ini Penjelasannya dalam Islam

Saiful Anwar | 16 April 2024, 19:19 WIB
Bolehkan Wanita Haid Ziarah Kubur? Ini Penjelasannya dalam Islam

AKURAT BANTEN - Dalam Islam, salah satu ibadah yang disunnahkan adalah ziarah kubur. Saat ziarah biasanya terdapat ayat-ayat Al-Qur'an yang dibaca. Yang masih menjadi pertanyaan adalah, bolehkan wanita haid ziarah kubur?

Dalam sejarah Islam, sebelumnya ziarah kubur dilarang untuk dilaksanakan. Namun, perlahan Rasulullah SAW mengizinkan umatnya berziarah. Hal ini sesuai dengan hadist yang artinya :

"Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, tapi sekarang berziarah-lah kalian. Sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan [air] mata, mengingatkan pada akhirat, dan jangan-lah kalian berkata buruk [pada saat berziarah]." (HR Muslim)

Baca Juga: Viral! Video Pendeta Gilbert Lumoindong Lecehkan Islam, Sindir Zakat hingga Sholat

 

Melansir dari berbagai sumber, berikut penjelasan mengenai hukum wanita haid ziarah kubur.

Bolehkan Wanita Haid Ziarah Kubur?

Terdapat perbedaan antara empat madzhab mengenai hukum wanita haid melakukan ziarah.

Madzhab Hanafi

Menurut Madzhab Hanafi, wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk melakukan ziarah kubur dengan beberapa pembatasan tertentu. Dalam Mazhab Hanafi perempuan haid menjadi haram melakukan ziarah kubur bila ada kekhawatiran bakal menangis histeris.

Madzhab Maliki

Hukum wanita haid ziarah kubur menurut madzhab Maliki adalah boleh dengan catatan ia tidak mengenakan pakaian hias atau menggunakan wewangian.

Baca Juga: 3 Dampak Negatif Vape Bagi Kesehatan Wanita, Kamu Harus Waspada!

Madzhab Syafi'i

Mazhab Syafi'i menganggap ziarah kubur bagi wanita yang sedang haid sebagai perbuatan yang makruh (dapat ditinggalkan tanpa dosa), namun bukan sebagai larangan yang mutlak. Meskipun demikian, lebih baik bagi wanita haid untuk menghindari melakukannya.

Madzhab Hanbali

Madzhab Hambali berpendapat bahwa sebaiknya wanita haid tidak melakukan ziarah kubur. Meski demikian hukum perempuan haid ziarah kubur menurut madzhab Hanbali adalah makruh bukan haram.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.